Kerap Berperkara di MK Melawan Yusril, Apakah Hamdan Zoelva Merasa Yusril Jadi Lawan Terberat?
Hamdan Zoelva ceritakan awal mula terima kuasa hukum dari DPP Partai Demokrat hingga apakah merasa Yusril jadi lawan tersebat.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
Yang nantinya berkas itu akan menjadi jawaban yang akan disampaikan Kementerian Hukum dan HAM ke MA?
Ya, kami serahkan sepenuhnya kepada Kementerian Hukum dan HAM. Tapi yang paling substansial, ini kalau kita kembali pada hukum acara dan prinsip-prinsip dalam undang-undang kekuasaan kehakiman. Isi dasar disana adalah hakim itu harus mengambil atau mengangkat apa-apa yang merupakan keadilan yang ada dalam masyarakat itu.
Itu penting sekali bagi hakim, oleh karena itu kalau hakim tidak menemukan hukumnya secara formal, katakanlah tidak ada pihak terkait atau Termohon intervensi di dalam JR, tapi ada keadilan yang harus ditegakkan maka hakim harus melakukan penemuan hukum atau asas. Artinya kalau pun hukum acaranya tidak ada, tidak mengatur, maka hakim harus melakukan penemuan hukum untuk mengakomodir suara keadilan, disamping mengangkat prinsip lain juga bahwa hakim harus mendengarkan para pihak yang terkait secara seimbang.
Baca juga: Jawaban Hamdan Zoelva Soal AD/ART Demokrat Dianggap Tak Demokratis: Ukurannya Apa?
Baca juga: Hamdan Zoelva: Saya Siap Hadapi Siapapun karena Partai Demokrat dalam Posisi yang Benar
Dalil pemohon terkait legal standing dari DPP Partai Demokrat. Yang digugat adalah AD/ART Partai Demokrat, sedangkan itu bukan produk DPP Partai Demokrat tapi hasil Kongres Partai Demokrat. Bagaimana Anda menjelaskan hal ini?
Jadi saya berikan ilustrasi misalkan MPR yang membuat UUD, apakah MPR yang langsung maju untuk menghadapi persoalan? Tidak mungkin MPR yang maju kan, itukan diwakili oleh pimpinan MPR. DPR Paripurna memutuskan UU, kan nggak mungkin DPR Paripurnanya yang maju untuk menghadapi misalnya JR. Nah kongres yang memutuskan maka di kongres itu, saya kira AD/ART parpol dan ormas manapun pasti memberikan kewenangan kepada DPP untuk mewakili kepentingan partai termasuk hasil keputusan kongres itu ke pengadilan dan ke luar.
Termasuk isi AD/ART Partai Demokrat?
Ya termasuk. Semua kan kepentingan partai. Sama ketika saya memimpin organisasi, hasil kongres masa hasil kongresnya yang datang langsung, kan nggak logic, nggak match. Cara berpikirnya nggak match gitu.
Bagaimana Anda menjelaskan AD/ART bukan sebagai objek dari JR karena dia bukanlah produk hukum yang berada dibawah UU, sehingga kemudian bisa di uji materi berdasarkan UU parpol?
Kalau kita lihat permohonan itu, itu yang mengajukan sendiri ragu. Ragunya kenapa? Pertama, kan keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang menjadi objek dia sehingga menjadikan Menkumham sebagai Termohon, seharusnya tidak ke MA, tapi maju ke PTUN. Karena keputusan Menkumham itu bersifat deklaratif, menjadi objek dan kompetensi absolut dari PTUN.
Nah ini di satu sisi dia menjadikan objeknya keputusan Menkumham, tapi substansinya mengajukan AD/ART. Kan ini kacau. Seharusnya kalau dia menggugat keputusan Menkumham ya ke PTUN. Dan sekarang memang ada dua perkara, satu perkara di PTUN yang mempersiapkan ini, kan kacau jadinya. Jadi karena itu saya minta MA bahwa ini bukan kompetensi MA karena yang digugat ternyata keputusan Menkumham mengenai pengesahan AD/ART, nah ini kan di PTUN dan sekarang sedang berlangsung.
Menurut Anda, orang yang memberi kuasa ke Yusril Ihza Mahendra apakah memiliki legal standing untuk mengajukan JR?
Saya mengambil yurisprudensi di MK. Ini juga sering dipakai MA dalam menentukan legal standing atau menentukan aspek hukum tertentu. Karena itu saya mengajak MA dan para pemohon menjadikan putusan MK itu sebagai dasar untuk legal standing. Menurut banyak putusan MK, ada 5 atau 6 yang saya kumpulkan bahwa seorang yang ambil keputusan dalam rapat DPR terhadap suatu UU tidak memiliki legal standing untuk menguji UU itu. Karena dia sudah ikut serta mengambil keputusan, walaupun dia menolak, keberatan, dan ada pro kontra, tapi itu prosedur demokrasi yang ada dan harus dihormati.
Menurut Anda, orang yang ikut kongres terlepas tidak setuju atau setuju dengan isi AD/ART, maka tidak bisa menjadi pihak yang mengajukan JR, karena dia ada di dalamnya?
Betul sekali. Kalau dia keberatan dan mau merubah itu ada caranya. Ajukan ke Mahkamah Partai, karena boleh keputusan organisasi diajukan ke Mahkamah Partai. Kemudian kalau juga keberatan dengan keputusan Mahkamah Partai, artinya itu penyelesaian internal apapun namanya, yang dimaksud di UU penyelesaian internal di partai yang bersangkutan, bisa ajukan keberatan ke pengadilan negeri sampai kepada kasasi. Inilah prosedur yang benar menurut tertib hukum, tidak langsung tembak JR. (Tribunnetwork/Vincentius Jyestha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.