Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerap Berperkara di MK Melawan Yusril, Apakah Hamdan Zoelva Merasa Yusril Jadi Lawan Terberat?

Hamdan Zoelva ceritakan awal mula terima kuasa hukum dari DPP Partai Demokrat hingga apakah merasa Yusril jadi lawan tersebat.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kerap Berperkara di MK Melawan Yusril, Apakah Hamdan Zoelva Merasa Yusril Jadi Lawan Terberat?
Kolase Kompas.com
Kuasa hukum dua kubu Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra Vs Hamdan Zoelva di judicial review AD/ART Demokrat. 

HAMDAN ZOELVA MENJAWAB (BAGIAN PERTAMA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Hamdan Zoelva menegaskan bahwa seharusnya kubu sebelah menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bukannya mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA).

Hamdan memahami AD/ART itu berlaku karena keputusan Menkumham.

Namun dengan menguji materi dengan Termohon Menkumham, maka konstruksi berpikir tersebut dapat melahirkan pemikiran bahwa semua AD/ART dapat diuji ke MA.

"Saya ingin sampaikan kalau konstruksi berpikir seperti itu, maka nanti AD/ART ormas bisa juga di JR ke MA. Kenapa? Karena ormas itu dibentuk dengan dasar UU. Juga dalam UU ormas, bagaimana isi AD/ART juga dicantumkan disana, proses pengesahan juga dicantumkan dalam UU mengenai ormas," ujar Hamdan, saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribunnetwork Febby Mahendra Putra dan News Manager Tribunnetwork Rachmat Hidayat, Selasa (19/10).

Baca juga: Demokrat Soroti Dua Tahun Jokowi-Maruf: Kondisi Politik dan Demokrasi Terus Memburuk

Dia tak menutup kemungkinan nantinya AD/ART PWI, Kadin, hingga Peradi juga bisa digugat. Karena semuanya bersumber pada UU.

Berita Rekomendasi

Sehingga Hamdan menilai konstruksi berpikir ini kacau, sebab niatnya mau mencari terobosan hukum tapi justru mengacaukan tertib hukum.

"Jadi saya katakan bahwa AD/ART itu bukan objek JR, karena bukan peraturan perundang-undangan. Nah kalau mengelompokkan AD/ART sebagai peraturan perundang-undangan maka kena pula AD/ART ormas, Peradi, Kadin dan semua AD/ART yang lain, bisa-bisa AD/ART PT juga, karena semua diatur dan bersumber di UU. Ini problem kalau permohonan ini diakomodir, akan merusak tertib hukum nasional kita," ucapnya.

Berikut petikan wawancara Tribunnetwork dengan kuasa hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva :

Anda kerap berperkara di Mahkamah Konstitusi melawan Yusril. Apakah Anda merasa Yusril menjadi lawan terberat?

Bagi saya tidak berat, ringan-ringan saja. Karena ini kan masalah pengetahuan hukum yang sama. Jadi kalau berat itu kasusnya berat, tapi bagi saya kasus ini ringan dan sederhana. Tidak seberat seperti yang digambarkan. Bagi saya sangat ringan dan sederhana.

Bisa diceritakan awalnya Anda menerima kuasa hukum dari DPP Partai Demokrat?

Memang saat itu ada perkara yang diajukan oleh pak Moeldoko dan Jhoni Allen di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saya diminta untuk menangani kasus itu sebagai Termohon intervensi karena yang digugat disitu kan Menteri Hukum dan HAM. Karena gugatannya adalah penolakan pengesahan hasil KLB Deli Serdang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas