Komnas HAM: Kebijakan PCR untuk Syarat Naik Pesawat Bikin Ruwet dan Memberatkan
Beka Ulung Hapsara menilai kebijakan baru pemerintah yang mensyaratkan PCR 2 X 24 jam memberatkan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara menilai kebijakan baru pemerintah yang mensyaratkan PCR 2 X 24 jam memberatkan.
Kebijakan ini berlaku bagi penumpang pesawat terbang.
Apalagi untuk perjalanan singkat 2 sampai 3 hari.
Beka mengatakan rencananya Jum'at pagi besok ia akan terbang ke Surabaya dan kembali ke Jakarta pada Sabtu malam.
Setelah itu Senin pagi keesokannya ia juga akan kembali lagi ke Surabaya untuk berkegiatan di Jawa Timur selama seminggu.
Baca juga: Alasan Pemerintah Ubah Aturan Antigen Menjadi PCR Untuk Penumpang Pesawat
Supaya bisa terbang besok pagi, lanjut dia, maka hari ini ia harus melakukan PCR.
Celakanya, kata dia, masa berlakunya PCR tidak cukup sebagai syarat terbang kembali Jakarta.
Sehingga sesampainya di Surabaya ia harus melakukan PCR lagi.
Beka mengatakan kebijakan tersebut bertambah ruwet karena PCR yang kedua tersebut tidak berlaku juga sebagai syarat penerbangan pada Senin keesokan harinya.
"Kebijakan baru pemerintah yang mensyaratkan naik pesawat pakai PCR berlaku 2 x 24 jam itu bikin ruwet dan memberatkan. Apalagi untuk perjalanan singkat 2-3 hari dan frekuensinya tinggi," kata Beka ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Kamis (21/10/2021).
Belum lagi, lanjut dia, kalau bicara soal biaya dan akses.
Menurutnya biaya PCR masih bisa diturunkan lagi sehingga lebih terjangkau dan bukan hanya sebagai syarat terbang tetapi juga untuk kepentingan 3T (Test, Tracing dan Treatment).
"Syarat PCR 2 x 24 jam juga memberatkan karena tidak semua daerah dengan rute penerbangan punya laboratorium yang memberikan layanan cepat hasil PCR," kata Beka.