Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Rudapaksa Ditolak Lapor Polisi Gegara Vaksin: Tanggapan Kompolnas hingga Respons Polda Aceh

Qodrat mengatakan korban tak bisa menerima vaksin karena ia memiliki penyakit. Pernyataan tersebut diperkuat dari keterangan dokter.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Korban Rudapaksa Ditolak Lapor Polisi Gegara Vaksin: Tanggapan Kompolnas hingga Respons Polda Aceh
tribunnews.com
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang mahasiswi di Aceh Besar yang merupakan korban upaya pemerkosaan ditolak saat hendak melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Resor Kota Banda Aceh. Alasan polisi saat itu karena wanita tersebut belum vaksin Covid-19.

Korban datang ke Polresta Banda Aceh pada Senin (10/10/2021) didampingi aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh.

Mereka sempat tertahan di gerbang Polresta Banda Aceh karena korban belum vaksin. Setelah diketahui 2 anggota LBH memiliki sertifikat vaksin, maka korban dan kuasa hukumnya diperbolehkan masuk ke halaman Mapolresta.

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat mengatakan saat di ruang SPKT, petugas kembali menanyakan sertifikat vaksin korban.

Karena tak memiliki sertifikat, laporan korban ditolak.

Qodrat mengatakan korban tak bisa menerima vaksin karena ia memiliki penyakit. Pernyataan tersebut diperkuat dari keterangan dokter.

Baca juga: Polri Akui Gadis Korban Rudapaksa di Aceh Harus Divaksin Sebelum Laporkan Kasusnya

Namun surat tersebut berada di rumahnya yang ada di kampung. Oleh petugas, korban diminta untuk vaksin terlebih dahulu baru membuat laporan.

BERITA TERKAIT

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, meminta agar pelaporan mahasiswi yang diduga menjadi korban pemerkosaan tidak dihambat karena alasan administrasi.

"Sangat disayangkan jika benar ada pelapor yang ditolak melapor dengan alasan tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin atau surat keterangan komorbid. Padahal yang dilaporkan adalah kasus pidana yang serius. Oleh karena itu, saya berharap kejadian ini dapat dievaluasi oleh Kapolresta Banda Aceh, agar masyarakat yang akan melapor dapat terlayani dengan baik, sekaligus dapat mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis (21/10/2021).

"Saat ini Polri sudah punya hotline 110 dan berbagai aplikasi yang memudahkan pelaporan, yaitu Dumas Presisi dan Propam Presisi. Sehingga masyarakat juga dapat mencoba melaporkan ke polisi melalui sarana tersebut," tambahnya.

Namun, Poengky mengakui kasus pemerkosaan atau percobaan pemerkosaan merupakan perkara pidana serius yang membutuhkan penanganan cepat dan khusus.

Sehingga ia menyayangkan tindakan polisi yang menolak pelapor dengan alasan tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin.

"Perlu saya tambahkan bahwa kasus perkosaan adalah kasus yang sensitif. Perlu keberanian luar biasa bagi korban untuk berani melapor. Oleh karena itu seluruh anggota Polri dibutuhkan sensitivitasnya untuk melindungi korban," katanya.

Ia juga menekankan, petugas jangan sampai terlalu kaku mengedepankan aturan administratif, dan malah terkesan membiarkan upaya korban untuk melapor.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas