Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Minta Korban Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar, Segera Lapor Polisi jika Diteror

Mahfud MD minta masyarakat tidak perlu membayar apabila terlanjur berutang di pinjaman online (pinjol) ilegal.

Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Mahfud MD Minta Korban Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar, Segera Lapor Polisi jika Diteror
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Mahfud MD minta masyarakat tidak perlu membayar apabila terlanjur berutang di pinjaman online (pinjol) ilegal. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD minta masyarakat tidak perlu membayar apabila terlanjur berutang di pinjaman online (pinjol) ilegal.

Mahfud MD berujar, pinjol ilegal tidak sah sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata.

Pemerintah lalu meminta dengan tegas operasional pinjol ilegal harus segera dihentikan.

Sehingga, jika mendapat teror penagihan utang dari pinjol ilegal, masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar," ujarnya, seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: 3 Cara Cek Status Pinjol Legal/Ilegal di OJK, Berikut Ini Daftar 106 Pinjol Legal dan Berizin di OJK

Baca juga: Usai Tutup Pinjol Ilegal, OJK Perbaiki Sistem Pinjol, Akan Ada Syarat Modal Minimum

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan bertindak tegas terkait teror dari pinjol ilegal tersebut.

"Kalau kalian tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat."

Berita Rekomendasi

"Polisi akan memberikan perlindungan," tegas Mahfud MD.

Baca juga: Cara Aman Lakukan Pinjaman Online, Ini Daftar Pinjol yang Berizin dan Terdaftar di OJK Oktober 2021

Baca juga: Daftar Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK Oktober 2021 serta Tips Mengindari Pinjol Ilegal

Langkah Kemkominfo dan OJK

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk moratorium atau menangguhkan sementara penerbitan izin pinjol baru.

Sebab, banyak penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate dalam keterangannya setelah rapat bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

“Pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru."

"Meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK,” ujar Jhonny, dikutip dari laman presidenri.go.id.

Baca juga: Ibu Hamil Ini Curhat, Stress dan Takut Keguguran Karena Diteror Debt Collector Pinjol

Baca juga: Cegah Pinjol Ilegal, Buka Seluas-luasnya Akses Keuangan untuk Masyarakat Kecil

Kominfo telah membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang-ruang digital.

Selain itu, juga transaksi-transaksi ekonomi digital, termasuk membicarakan terkait dengan pinjaman online dan penangkalan pinjaman online tidak terdaftar atau ilegal.

“Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat."

"Di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar,” imbuh Jhonny.

Baca juga: Ibu di Wonogiri Akhiri Hidup Diduga setelah Terlilit 46 Utang, OJK: 29 di Antaranya Pinjol Ilegal

Baca juga: AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Ciptakan Rasa Tenang di Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengimbau masyarakat agar memilih penyedia pinjaman yang telah terdaftar secara resmi di OJK.

Pihaknya juga telah membuat kesepakatan bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Koperasi dan UKM untuk memberantas pinjol ilegal.

“Kerja sama ini di antaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum baik bentuknya apapun, mau koperasi, mau payment, mau peer to peer, semua sama," ujarnya.

"Untuk itu, pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK, Kapolri, dan juga Pak Kominfo."

"Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman-pinjaman dari pinjol ilegal,” terang Wimboh.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Pinjaman Online

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas