Soal Pinjol Ilegal, Mahfud MD Sarankan Korban Tidak Usah Membayarnya dan Lapor Polisi Jika Diteror
Menko Polhukam, Mahfud MD, turut menanggapi terkait banyaknya masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan menghadapi tantangan akan banyaknya pinjaman online ilegal, maka OJK segera menata ulang ekosistem pinjaman online.
Baca juga: Ibu Hamil Ini Curhat, Stress dan Takut Keguguran Karena Diteror Debt Collector Pinjol
“Pinjaman online akan disetarakan level of playing field dengan lembaga pembiayaan."
"Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses secara mudah, cepat, suku bunga wajar dan cara penagihan yg tidak melanggar hukum,” kata Wimboh.
Selanjutnya, OJK akan mempersyaratkan antara lain: modal minimum, penilaian kemampuan dan kepatutan pengurus, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, serta tata cara penagihan yang tidak melanggar hukum.
Dari aspek pendanaan juga memperhatikan penilaian risiko melalui credit scoring.
OJK juga akan meningkatkan edukasi keuangan dan literasi digital sehingga pemanfaatan pinjaman online untuk kegiatan produktif dan memperhatikan kemampuan membayar pokok dan bunga sehingga tidak terjebak gali lubang tutup lubang.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hendra Gunawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.