Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pinjol Ilegal, Mahfud MD Sarankan Korban Tidak Usah Membayarnya dan Lapor Polisi Jika Diteror

Menko Polhukam, Mahfud MD, turut menanggapi terkait banyaknya masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Soal Pinjol Ilegal, Mahfud MD Sarankan Korban Tidak Usah Membayarnya dan Lapor Polisi Jika Diteror
istimewa
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.| Mahfud MD turut merespon atas beberapa situasi yang kontroversial terkait dengan kejadian di sejumlah tempat. 

Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan menghadapi tantangan akan banyaknya pinjaman online ilegal, maka OJK segera menata ulang ekosistem pinjaman online.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan sambutan saat peluncuran Digital Kredit UMKM yang diselenggarakan oleh HIMBARA dan eCommerce di Jakarta, Jumat (17/7/2020). OJK dalam kebijakannya sangat mendukung pengembangan UMKM termasuk dalam masa pandemi COVID-19 dengan memberikan keringanan kredit perbankan dan pembiayaan kepada UMKM yang terdampak. ANTARA FOTO/Humas OJK/pras.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan sambutan saat peluncuran Digital Kredit UMKM yang diselenggarakan oleh HIMBARA dan eCommerce di Jakarta, Jumat (17/7/2020). OJK dalam kebijakannya sangat mendukung pengembangan UMKM termasuk dalam masa pandemi COVID-19 dengan memberikan keringanan kredit perbankan dan pembiayaan kepada UMKM yang terdampak. ANTARA FOTO/Humas OJK/pras. (ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO)

Baca juga: Ibu Hamil Ini Curhat, Stress dan Takut Keguguran Karena Diteror Debt Collector Pinjol

“Pinjaman online akan disetarakan level of playing field dengan lembaga pembiayaan."

"Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses secara mudah, cepat, suku bunga wajar dan cara penagihan yg tidak melanggar hukum,” kata Wimboh.

Selanjutnya, OJK akan mempersyaratkan antara lain: modal minimum, penilaian kemampuan dan kepatutan pengurus, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, serta tata cara penagihan yang tidak melanggar hukum.

Dari aspek pendanaan juga memperhatikan penilaian risiko melalui credit scoring.

OJK juga akan meningkatkan edukasi keuangan dan literasi digital sehingga pemanfaatan pinjaman online untuk kegiatan produktif dan memperhatikan kemampuan membayar pokok dan bunga sehingga tidak terjebak gali lubang tutup lubang.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hendra Gunawan)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas