Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Logistik Wilayah Jawa-Bali Wajib Lampirkan Dua Dokumen Syarat Perjalanan

Pemerintah melakukan penyesuaian aturan perjalanan dalam negeri pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sopir Logistik Wilayah Jawa-Bali Wajib Lampirkan Dua Dokumen Syarat Perjalanan
istimewa
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -  Pemerintah melakukan penyesuaian aturan perjalanan dalam negeri pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penyesuaian aturan perjalanan tersebut termasuk sopir logistik.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan terdapat penambahan rincian syarat perjalanan sopir kendaraan logistik.

"Pengelompokannya sesuai wilayah perjalanannya demi meningkatkan laju kegiatan ekonomi yang penuh kehati-hatian," kata Wiku dalam Konferensi pers virtual, Kamis, (21/10/2021).

Baca juga: Masyarakat Diimbau Patuhi Aturan dan Syarat Baru Perjalanan di Tengah Pandemi Covid-19

Untuk sopir logistik wilayah Jawa-Bali, yang sudah divaksinasi lengkap wajib melampirkan dua dokumen.

Pertama yaitu kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Berita Rekomendasi

"Atau jika supir sudah divaksinasi dosis pertama, kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 X 24 jam sebelum keberangkatan," katanya.

Sementara untuk wilayah non Jawa-Bali, sopir wajib menunjukkan satu dokumen yakni hasil negatif tes Covid- 19 sesuai moda transportasi dan wilayah perjalanannya.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan dia tak bisa menerima vaksin, menurut Wiku diperbolehkan untuk tak menunjukkan dokumen vaksinasi di moda transportasi yang secara regulasi mewajibkan hal itu.

"Akan tetapi pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah setempat," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas