2 Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan: Via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Berikut dua cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan yaitu login via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan dapat diakes via laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Selain itu juga dapat dilakukan lewat WhatsApp dengan cara mengirim pesan ke 081380070175 atau menghubungi Call Center 175.
Jumlah nominal bantuan yang disalurkan oleh pemerintah ke tiap penerima adalah Rp 1.000.000 dan dapat digunakan dalam jangak waktu dua bulan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Dongkrak Kolektabilitas Iuran Pekerja Informal
Baca juga: BPJS Kesehatan Sampaikan Strategi Program JKN-KIS di Tengah Pandemi
Pemerintah akan menyalurkan bantuan tersebut ke bank penyalur atau HIMBARA yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI atau bank Syariah untuk provinsi Aceh.
Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;
- Ceklis kode captcha kemudian klik Lanjutkan;
Apabila dinyatakan lolos maka peserta akan diberikan keterangan sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakjeraan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Baca juga: PDPI Upayakan Penanganan Penyintas Long Covid-19 dapat Ditanggung BPJS
Selain via laman BPJS Ketenagakerjaan, penerima juga dapat mengecek via WhatsApp dengan nomor 081380070175.
Berikut cara cek via WhatsApp:
- Kirim pesan apa saja ke 081380070175;
- Apabila sudah mendapatkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";
- Kemudian tinggal mengikuti petunjuk yang akan diberikan.
Cara Cek lewat Call Center 175 dan Lainnya
- Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Selain itu, penerima juga dapat menghubungi lewat direct message (DM) ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar.
- Peserta juga dapat menuju ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
Cek via Laman Kemnaker
- Buka laman kemnaker.go.id;
- Apabila belum memiliki akun maka dapat mendaftar lebih dahulu;
- Kemudian tekan login lalu dilanjutkan dengan mengisi profil biodata diri;
- Lalu cek pemberitahuan dan setelah itu peserta akan mendapatkan notifikasi.
Sayangnya bantuan ini tidak dapat diterima oleh semua pekerja atau buruh dikarenakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat penerima BSU dikutip dari Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker:
1. WNI;
2. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;
3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;
4. Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4;
6. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
Baca juga: Kemnaker Minta Pekerja Perempuan Dapat Perlindungan Khusus dari Kekerasan Seksual
7. Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi