Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Cek Penerima Bansos PKH Bulan Oktober 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriterianya

Cek penerima bansos PKH tahap 4 yang cair Oktober 2021 di cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in CARA Cek Penerima Bansos PKH Bulan Oktober 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriterianya
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Uang - Cek penerima bansos PKH tahap 4 yang cair Oktober 2021 di cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara untuk cek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah.

Penerima bansos PKH dari pemerintah dapat dicek secara online.

Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos PKH.

Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kriteria penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Besaran Bantuan yang Diberikan

Baca juga: CARA Cek Penerima BLT Subsidi Gaji (BSU) di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Berdasarkan informasi yang diposting Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH pada Oktober 2021 telah memasuki tahap pencairan ke IV.

Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam DTKS dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan sejumlah: 

BERITA TERKAIT

Penerima PKH

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas