Eks Pegawai KPK Ajukan Banding Administratif, Minta Jokowi Menggugurkan Keputusan Pemecatan
Puluhan mantan pegawai KPK memohon kepada Jokowi untuk menggugurkan keputusan pimpinan KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam surat tertanggal 21 Oktober 2021 itu memuat dasar banding administratif, alasan banding dan permohonan, konsekuensi jika tak dilaksanakan, serta isi banding.
Terlampir juga tanda tangan 42 mantan pegawai KPK di surat berisi 15 halaman itu.
Mereka memohon kepada Jokowi untuk menggugurkan keputusan pimpinan KPK.
"Membatalkan keputusan Pimpinan KPK tentang pemberhentian dengan hormat 57 pegawai KPK atas nama kami, di mana sama sekali tidak ada ayat dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mensyaratkan pemberhentian pegawai KPK berdasarkan hasil TWK," demikian bunyi pernyataan surat yang diterima Tribunnews.com, dikutip pada Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Dipecat Tak Lolos TWK, Penyidik Senior KPK Herbert Nababan Jual Baju Anak dan Rintis Ternak Kambing
Dalam uraian banding administratif tersebut, puluhan mantan pegawai KPK membawa kesimpulan empat lembaga negara yang memeriksa proses pelaksanaan alih status melalui asesmen TWK.
Seperti Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menemukan malaadministrasi dan pelanggaran HAM.
Dua lembaga ini meminta puluhan pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen TWK dilantik dan diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di KPK.
Kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK dan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyerahkan nasib pegawai KPK tak lulus asesmen TWK ke pemerintah.
"Mendasarkan pada Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 53 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Jo UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, kami menyampaikan banding administratif atas SK Pimpinan KPK tentang pemberhentian dengan hormat atas nama kami," bunyi surat itu.
Selain itu, mereka juga meminta Jokowi untuk memulihkan kembali hak dan nama baik 57 pegawai KPK yang dikategorikan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, serta mengambil alih proses pelaksanaan alih status 57 pegawai KPK dan menetapkan/mengangkat 57 pegawai menjadi ASN di KPK sesuai rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM.