Kriteria hingga Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 4, Ini Rincian dan Cara Pengecekan
Berikut adalah keterangan dari kriteria dan persyaratan terkait penerima bansos PKH Tahap 4.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH dapat dicek pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Pengumuman tersebut juga dapat dilihat pada unggahan Kementerian Sosial (Kemensos) di akun Instagram resminya, @kemensosri.
Bansos PKH berhak diterima oleh keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Mensos Risma Membonceng Motor, Jemput KPM yang Belum Mendapatkan Bansos PKH di Sumbawa
Hal tersebut berdasarkan UU No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Untuk pendaftarannya, pendaftar dapat melakukannya dengan datang ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK yang selanjutnya akan dilakukan musyawarah pada tingkat desa/kelurahan.
Lalu, hasil musyawarah tersebut akan diserahkan kepada dinas sosial untuk dilaporkan ke bupati/wali kota kemudian diteruskan hingga ke Menteri Sosial.
Selain itu terkait bansos PKH, pihak Kemensos juga memiliki hak untuk melakukan pengkategorian secara langsung.
Baca juga: Mensos dan Mahasiswa Cekcok Bansos, Wakil Ketua Komisi VIII: Biarkan Risma Bekerja
Berikut ketentuan penerima bansos PKH 2021 beserta jumlah bantuannya:
- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.