Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Penyedia Layanan Pinjaman Online Berhenti Lakukan Teror

teror yang diberikan para pinjol ilegal itu telah membuat resah masyarakat bahkan dampaknya sampai membuat orang nekat bunuh diri.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahfud MD: Penyedia Layanan Pinjaman Online Berhenti Lakukan Teror
Rizki Sandi Saputra
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD didampingi Kabareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto dan Wakil Ketua LPSK Achmadi saat jumpa pers di Kantor Menkopolhukam, Jumat (22/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD, meminta secara tegas kepada para penyedia layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal untuk berhenti menebar teror atau ancaman kepada para pengguna layanannya.

Sebab kata Mahfud, teror yang diberikan para pinjol ilegal itu telah membuat resah masyarakat bahkan dampaknya sampai membuat orang nekat bunuh diri.

"Tolong disebarluaskan, tolong hentikan teror-teror itu," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Menkopolhukam, Jumat (22/10/2021).

Lebih lanjut kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, para penyedia layanan pinjol ilegal ini dapat ditindak hukum pidana.

Sebab mereka dinilai tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga usaha yang diakui oleh negara yakni syarat subjektif untuk beroperasi di Indonesia.

Sejumlah tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Secara perdata kami menganggap itu tidak memenuhi syarat. Terutama syarat subjektifnya karena ada sebagian hal-hal dan kemudian yang kedua secara pidana sudah ada alternatif seperti yang kita kemukakan kemarin kemungkinan UU ITE itu bisa," kata Mahfud dalam konferensi pers daring, Jumat (22/10/2021).

Ia menyatakan karyawan maupun pemilik pinjol ilegal bisa dijerat dengan UU ITE.

Baca juga: LPSK Minta Korban Pinjol Ilegal Tak Ragu Buat Laporan Agar dapat Perlindungan

Berita Rekomendasi

Apalagi, kata Mahfud, jika ditemukan adanya unsur pengancaman dan penyebaran konten bersifat pornografi.

"Ada pasal 27 pasal 29 pasal 32. Nah pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh atau foto porno yang disebar untuk mengancam orang untuk malu dan banyak kasus ini. Nanti semuanya akan ditindaklanjuti," jelasnya.

Mahfud mengakui masih adanya pro kontra terkait penindakan hukum terhadap pinjaman online ilegal tersebut.

Karena itu, ia menyebut penindakan hukum terhadap pinjol ilegal harus disesuaikan aturan hukum yang berlaku.

"Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan dan sudah kita sudah tetapkan. Nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum karena tentu ada setuju dan tidak. Tetapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," ujarnya.

Karena itu, Mahfud mengatakan pemerintah dinilai telah bersungguh-sungguh akan terus menindaklanjuti dan menindak tegas pinjol ilegal di Indonesia.

Sebaliknya, Mahfud meminta masyarakat agar melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Khususnya yang diketahui mendapatkan ancaman dan teror dari pinjol ilegal.

"Para korban supaya berani melapor ke polisi. Polisi akan memberikan perlindungan kalaupun nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang," kata dia.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, dirinya mendapat laporan ada seorang warga yang nekat bunuh diri karena terlilit hutang oleh penyedia layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Adapun kata Mahfud, mulanya korban meminjam uang pada layanan pinjol ilegal itu sebesar Rp1,2 juta.

Namun lama kelamaan jumlah hutangnya itu terus membengkak.

"Karena pinjam hanya Rp 1.200.000 lalu naik-naik terus lalu meninggal bunuh diri," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Menkopolhukam, Jumat (22/10/2021).

Namun ironisnya kata Mahfud, teror itu tak berhenti, bahkan setelah yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Di mana, keluarga dari korban yang menjenguk mengalami teror juga dan diminta untuk membayar sisa hutang dari korban.

"Tetapi tetap keluarganya itu diteror disuruh bayar keluarganya yang nengok diteror," ucapnya.

Hanya saja kata dia, kasus tersebut tidak tersiar ke media, sebab orang tua korban meminta berita tersebut dirahasiakan.

"Tapi memang tidak diberitakan karena memang dia dirahasiakan kepada orangtuanya dikampung dibilang meninggal karena sakit perut," tuturnya.

Atas hal itu dirinya meminta kepada para korban pinjol ilegal untuk segera membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Sejumlah tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Sebab kata Mahfud, jika masyarakat melapor maka penyebaran pelayanan pinjol ilegal bisa diberantas terlebih saat ini kata dia Pemerintah telah menyatakan serius untuk menangani kasus pinjol ilegal ini.

"Para korban supaya berani melapor, polisi akan memberikan perlindungan pun kalau nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas