Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Laporkan Lili ke Dewas KPK terkait Dugaan Pelanggaran Etik Penanganan Perkara Pilkada Labura

Novel menuding Lili berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara yaitu Darno.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Novel Laporkan Lili ke Dewas KPK terkait Dugaan Pelanggaran Etik Penanganan Perkara Pilkada Labura
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). KPK resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Bupati Kuantan Singingi dan pihak swasta Sudarso terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Sungingi Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dan Rizka Anungnata melaporkan Lili Pintauli Siregar (LPS) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Kali ini, Wakil Ketua KPK itu dilaporkan terkait penanganan perkara di Labuhanbatu Utara Labura), Sumatera Utara.

Adapun laporan itu dilayangkan menindaklanjuti putusan etik Lili terkait perkara Tanjungbalai.

"Saudara LPS sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara (Labura) yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya," ujar Novel, Kamis (21/10/2021).

Novel menuding Lili berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara yaitu Darno.

Dalam komunikasi itu, kata Novel, ada permintaan dari Darno kepada Lili agar secepatnya melakukan eksekusi penahanan terhadap Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labuhanbatu Utara sebelum Pilkada serentak 2020 dimulai.

Baca juga: Novel Baswedan Curhat Tanggapi Perundungan Dirinya di Media Sosial

Khairudin ketika itu sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

BERITA TERKAIT

Sementara anak dari Khairudin saat itu juga tengah maju sebagai calon kepala daerah Labura untuk melawan Darno.

"Ada permintaan dari dari saudara Darno kepada saudara LPS selaku Komisioner KPK dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah," ungkap Novel.

Novel mengklaim memiliki sejumlah bukti pertemuan antara Lili dengan Darno yang didapatnya dari tersangka Khairuddin Syah.

Khairuddin, terang Novel, menyampaikan sejumlah foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.

"Tujuannya menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada, di mana fakta ini disampaikan tersangka Khairuddin Syah kepada pelapor saat itu. Khairuddin Syah juga menyampaikan kepada pelapor bahwa dirinya memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara terlapor (Lili) dengan saudara Darno dimaksud," kata Novel.

Novel mengatakan, laporan ini dilayangkannya karena Dewas KPK tidak melakukan klarifikasi terhadap dugaan perbuatan Lili di perkara Labuhanbatu Utara dalam persidangan etik sebelumnya.

Saat itu Lili dihukum sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang berperkara di KPK dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Novel menuturkan, sebelum Lili dijatuhkan sanksi berat oleh Dewas KPK dalam kasus komunikasi dengan pihak berperkara Tanjungbalai, dia telah membeberkan kepada Dewas dalam sidang etik saat itu terkait perkara lain yang diduga adanya campur tangan Lili di Kabupaten Labura.

Saat itu Dewas meminta untuk menambah bukti-bukti keterlibatan Lili di Labuhan Batu Utara.

Novel sudah menyerahkan bukti pendukung kepada Sekretariat Dewas KPK dan telah mendapatkan tanda terima per tanggal 12 Agustus 2021.

"Diakhir keterangan sebagai saksi (Novel), majelis sidang etik meminta pelapor untuk melengkapi bukti-bukti terkait dengan dugaan pelanggaran saudara LPS diperkara Labura," ujarnya.

Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Dewas untuk memeriksa Lili terkait kasus di Labura tersebut.

Karena itu, Novel dan Rizka memutuskan kembali melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili dalam perkara Labuhanbatu Utara kepada Dewas KPK.

Ia berharap Dewas KPK segera memproses kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili di Labuhan Batu Utara tersebut.

"Kami mempercayakan kepada Dewan Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi, integritas organisasi KPK dan Gerakan Pemberantasan Korupsi," ucapnya.

Tribun Network sudah berupaya menghubungi Lili Pintauli Siregar terkait laporan yang dilayangkan Novel kepada Dewas itu.

Namun nomor telepon milik mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu tak bisa dihubungi. (tribun network/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas