Pimpinan KPK Lili Pintauli Kembali Dilaporkan ke Dewas, Diduga Komunikasi dengan Kontestan Pilkada
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli kembali dilaporkan ke Dewas, diduga berkomunikasi dengan kontestan Pilkada.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Tribun Network sudah berupaya menghubungi Lili Pintauli Siregar terkait laporan yang dilayangkan Novel kepada Dewas itu.
Namun nomor telepon milik mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu tak bisa dihubungi.
Lili Pintauli Sempat Terbukti Melanggar Kode Etik
Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar tidak menyesali perbuatannya karena melanggar kode etik terkait komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Hal itu dikatakan Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam pertimbangan hal yang memberatkan saat sidang putusan pelanggaran kode etik Lili di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
"Hal-hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya," kata Albertina Ho, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Dewas KPK: Lili Pintauli Tak Menyesal Langgar Kode Etik
Albertina juga menyebut, Lili sebagai salah satu pimpinan KPK justru tidak memberikan contoh teladan dalam pelaksanaan nilai Integritas, Sinergi, Keadilan, Profeisonalisme, dan Kepemimpinan atau IS KPK.
"Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK. Namun terperiksa melakukan sebaliknya," kata Albertina.
Lili terbukti melanggar kode etik karena berkomunikasi dengan Syahrial terkait penanganan kasus dugaan suap lelang jabatan.
Lili dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
"Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Potong Gaji Pokok 40%, Lili Pintauli Masih Kantongi Rp87 Juta Per Bulan, Eks Jubir KPK: Menyedihkan
Lili Pintauli terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Peraturan itu berbunyi, dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
*Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Novel Laporkan Lili ke Dewas KPK terkait Dugaan Pelanggaran Etik Penanganan Perkara Pilkada Labura
(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama)