SYARAT dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Transportasi Darat, Laut dan Udara
Berikut ini syarat dan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri, yang berlaku sejak tanggal 21 Oktober 2021.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Whiesa Daniswara
- Syaratnya, wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes Covid-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan PCR atau rapid tes antigen layak diberikan kepada anak-anak.
Adanya keputusan ini dapat memudahkan masyarakat khususnya bagi yang memiliki kepentingan yang mendesak, seperti orang tua pindah tugas, bekerja, perjalanan dinas, dan lain-lain.
Sementara itu, terdapat penyesuaian syarat perjalanan sopir kendaraan logistik dan pengelompokannya sesuai wilayah perjalanannya yaitu untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa – Bali.
Untuk wilayah Jawa – Bali
Sopir yang divaksinasi lengkap wajib menunjukkan 2 dokumen.
1. Opsi 1 kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (14 x 24 jam);
2. Opsi 2 Sopir dengan dosis pertama wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (7 x 24 jam).
3. Opsi 3 Sopir yang belum divaksinasi wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).
Wilayah non Jawa - Bali
- Wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes covid-19 sesuai moda transportasi dan wilayah perjalanannya.
Selain itu, terdapat aturan tambahan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) yang tidak dapat divaksin.
Bagi Pelaku Perjalanan dengan Komorbid
Terdapat aturan tambahan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) yang tidak dapat divaksin, yakni: