Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik, Ini Ketentuannya
Berikut ini syarat naik kereta api jarak jauh, anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh ikut, simak persyaratan protokol kesehatan ini.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
Ada lima ketentuan terbaru untuk menyesuaikan dengan kondisi terkait perkembangan Covid-19 di Indonesia.
Persyaratan Perjalanan pada KA Antarkota atau Jarak Jauh
1. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.
2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam).
3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA antarkota, wajib didampingi orangtua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen).
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Wajib memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Penerapan protokol kesehatan tetap menjadi syarat mutlak bagi setiap orang yang hendak bepergian ke manapun.
Hal ini terus dilakukan agar menekan angka positif tertularnya Covid-19.
Protokolo Kesehatan yang Wajib Dipatuhi:
1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut.
2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.
3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.
4. Rajin cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.