Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik, Ini Ketentuannya
Berikut ini syarat naik kereta api jarak jauh, anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh ikut, simak persyaratan protokol kesehatan ini.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Artikel ini memuat persyaratan perjalanan naik kereta api antar kota serta cara cek dan scan QR Code sertifikat vaksin di PeduliLindungi.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menginformasikan terkait perjalanan menggunakan kereta api.
Pengumuman tersebut dipublikasikan melalui unggahan di akun Instagram @kai121 pada Jumat (22/10/2021).
KAI menyampaikan adanya regulasi terbaru sesuai Surat Edaran No. 89 Tahun 2021 Kemenhub tentang pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA.
"Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan regulasi terbaru, tentang persyaratan naik KA melalui SE No. 89 Tahun 2021.
Pada SE terbaru ini, anak-anak berusia di bawah 12 tahun, sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal dan aglomerasi.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Selain itu pada perjalanan KA antarkota, anak di bawah usia 12 tahun juga melampirkan hasil negatif skrining dengan RT-PCR (2×24 jam) atau rapid test antigen (1×24 jam), namun tidak diwajibkan vaksin.
Pada perjalanan KA antarkota, untuk pelaku perjalanan di atas usia 12 tahun, masih diwajibkan melampirkan hasil negatif skrining (RT-PCR/rapid test antigen), sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan melampirkan hasil negatif skrining, tidak diwajibkan pada perjalanan KA lokal/komuter/aglomerasi, baik untuk pelaku perjalanan dewasa maupun anak-anak usia di bawah 12 tahun.
Nah, walaupun relaksasi regulasi sudah dilakukan, jangan sampai kendor prokes ya, #SahabatKAI.
Bersama-sama kita jaga agar pandemi terus dapat terkendali, agar perjalanan kita naik kereta api bisa lebih aman, nyaman dan sehat.
#RegulasiNaikKereta
#KAI121"
Baca juga: Daftar Tempat Wisata Gunungkidul yang Sudah Buka: Pantai Baron, Goa Pindul, hingga Gunung Api Purba
Dalam unggahan tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penumpang kereta api.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.