Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Terbaru Perjalanan di Dalam Negeri: Hasil Negatif Tes RT-PCR atau Antigen

Berikut adalah syarat terbaru pelaku perjalanan orang dalam negeri yang berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Syarat Terbaru Perjalanan di Dalam Negeri: Hasil Negatif Tes RT-PCR atau Antigen
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Berikut adalah syarat terbaru pelaku perjalanan orang dalam negeri yang berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Dalam periode ini, ada beberapa peraturan yang disesuaikan.

Satu diantaranya adalah pengaturan pelaku perjalanan orang di dalam negeri.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik, Ini Syarat Lengkapnya

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Lokal: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh, Berikut Syarat dan Prokesnya

Berbagai aturan di bawah ini akan berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian menimbang dinamika di masa yang akan datang.

Simak pengaturan perjalanan orang dalam negeri berikut.

Tujuan ke Jawa - Bali (juga diatur InMendagri No. 53 tahun 2021)

Berita Rekomendasi

1. Moda transportasi udara.

- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).

2. Moda transportasi lain (laut, darat pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota.

- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x kali 24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Tujuan ke non Jawa - Bali level 3 dan 4, (juga diatur InMendagri nomor 54 tahun 2021)

1. Moda transportasi udara.

- Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas