Syarat Terbaru Perjalanan di Dalam Negeri: Hasil Negatif Tes RT-PCR atau Antigen
Berikut adalah syarat terbaru pelaku perjalanan orang dalam negeri yang berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Dalam periode ini, ada beberapa peraturan yang disesuaikan.
Satu diantaranya adalah pengaturan pelaku perjalanan orang di dalam negeri.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik, Ini Syarat Lengkapnya
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Lokal: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh, Berikut Syarat dan Prokesnya
Berbagai aturan di bawah ini akan berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian menimbang dinamika di masa yang akan datang.
Simak pengaturan perjalanan orang dalam negeri berikut.
Tujuan ke Jawa - Bali (juga diatur InMendagri No. 53 tahun 2021)
1. Moda transportasi udara.
- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).
2. Moda transportasi lain (laut, darat pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota.
- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x kali 24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).
Tujuan ke non Jawa - Bali level 3 dan 4, (juga diatur InMendagri nomor 54 tahun 2021)
1. Moda transportasi udara.
- Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).