Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

ICW Desak Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Novel Baswedan terkait Dugaan Pelanggaran Etik Lili

(ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk segera menindaklanjuti laporan mantan penyidik, Novel Baswedan dan Rizka

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW Desak Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Novel Baswedan terkait Dugaan Pelanggaran Etik Lili
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (9/12/2019). 

“LPS sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya,” kata Novel dan Rizka dalam suratnya, Kamis (21/10/2021).

?Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus, Senin siang (10/12/2018) menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
?Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus, Senin siang (10/12/2018) menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)

Darno diduga meminta Lili mempercepat penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah, yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Khairuddin, dalam pernyataannya, pernah mengaku bahwa ia memiliki bukti-bukti pertemuan antara Lili dan Darno.

Dalam sidang etik Dewas KPK sebelumnya, pelapor telah diminta melengkapi bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Lili dalam perkara Labura. 

Saksi menyerahkan beberapa bukti pendukung kepada Sekretariat Dewas dan telah mendapatkan tanda terima pada 12 Agustus 2021.

Namun dalam Putusan Dewas Nomor 5/Dewas/Etik/07/2021 tertarihk 30 Agustus 2021, pelapor melihat tidak ada fakta pemeriksaan klarifikasi atau fakta persidangan etik perihal Lili dalam di perkara Labura. 

Karenanya, pelapor menyampaikan pengaduan ini kepada Dewas Pengawas KPK.

Berita Rekomendasi

“Selanjutnya kami mempercayakan kepada Dewas KPK untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi, integritas organisasi KPK, dan Gerakan Pemberantasan Korupsi,” kata Novel Baswedan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas