Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriteria Penerima PKH serta Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut kriteria penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) serta cek penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Daryono
zoom-in Kriteria Penerima PKH serta Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. kriteria penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) serta cek penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id, selengkapnya dalam artikel ini 

TRIBUNNEWS.COM - Simak selengkapnya kriteria penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) serta cek penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id.

Program Keluarga Harapan merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas layanan pendidikan yang tersedia.

Dikutip dari akun Instragram resmi @kemensosri program bantuan ini telah berhasil mendorong angka kemiskinan di Indonesia.

"Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program Bantuan Tunai @kemensosri yang telah terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia," tulisnya.

Baca juga: CEK PENERIMA Bansos PKH Tahap IV Cair Oktober 2021, Login cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan Oktober 2021

Adapun kriteria keluarga penerima manfaat dan besaran bantuan Bansos tahun 2021 dikutip dari pkh.kemensos.go.id , sebagai berikut:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000

Berita Rekomendasi

2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun Rp 3.000.000

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp 900.000

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp 1.500.000

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp 2.000.000

6. Kategori Penyandang Disabilitas berat Rp 2.400.000

7. Kategori Lanjut Usia Rp 2.400.000

Seorang ibu rumah tangga asal Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang melaporkan dugaan penyunatan bantuan PKH, Senin (23/8/2021).
Seorang ibu rumah tangga asal Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang melaporkan dugaan penyunatan bantuan PKH, Senin (23/8/2021). (Tony Hermawan/Surya)

Kewajiban keluarga Penerima Manfaat

1. Ibu Hamil

- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal 4 (empat) kali selama kehamilan

- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan

- Pemeriksaan kesehatan ibu nifas 4 (empat) kali selama 42 hari setelah melahirkan

2. Bayi Usia 0 - 11 Bulan

- Pemeriksaan kesehatan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan pertama

- Asi Eksklusif 6 (enam) bulan pertama kelahiran

- Imunisasi lengkap

- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan

- Mendapatkan suplemen Vit. A 1 (satu) kali pada usia 6 - 11 bulan

- Pemantauan perkembangan minimal 2 (dua) kali dalam setahun

3. Anak Usia Dini

a. Usia 1-5 Tahun

- Imunisasi tambahan

- Penimbangan berat badan tiap bulan

- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun

- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun

- Pemberian kapsul Vitamin A 2 kali dalam setahun

b. Usia 5-6 tahun

- Penimbangan berat badan minimal 2 kali setahun

- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun

- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun

4. Anak SD, SMP, SMA

- Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD,SMP,SMA)

- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan

5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas

- Memastikan pemeriksaan kesehatan

- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia

- Layanan Home care (pengurus merawat memandikan, dan mengurusi KPM lanjut usia

- Day Care mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal, lari pagi, senam sehat minimal 1 tahun sekali

6. Penyandang Disabilitas Berat

- Pihak keluarga mengurus, melayani, merawat, dan memastikan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal 1 tahun sekali

- Layanan Home Visit tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas berat

- Layanan Home Care yaitu pengurus memandikan, mengurusi, dan merawat KPM PKH

Cara cek penerima PKH:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan alamat seperti provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom

3. Masukkan nama sesuai KTP

4. Lalu, masukkan kode yang tertera dalam kotak captcha pada kolom

5. Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol "reload" untuk mendapatkan kode baru

6. Klik cari data kemudian hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Segera Cairkan Bansos PKH Tahap 4 di Mesin ATM dan E-warong Terdekat

Baca juga: Simak Ketentuan dan Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap 4, Telah Terdaftar dalam DTKS

Tujuan PKH

- Meningkatkan taraf hidup

- Mengurangi beban

- Menciptakan perubahan perilaku

- Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan

- Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada keluarag penerima manfaat

(Tribunnews.com/ Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Bantuan Sosial

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas