Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Bripda AB Adik Puput Nastiti Usai Pakai Mobil Dinas PJR untuk Pacaran, Ahok Ogah Ikut Campur

Bripda AB ternyata merupakan adik ipar dari Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nasib Bripda AB Adik Puput Nastiti Usai Pakai Mobil Dinas PJR untuk Pacaran, Ahok Ogah Ikut Campur
Instagram @basukibtp/via Twitter @Pasifisstate
Puput Nastiti Devi, Ahok, dan Bripda AB. Nasib Bripda AB Adik Puput Nastiti Usai Pakai Mobil Dinas PJR untuk Pacaran, Ahok Ogah Ikut Campur 

TRIBUNNEWS.COM - Aksi seorang oknum anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Bripda Arjuna Bagas alias Bripda AB disorot karena menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) untuk pacaran. Begini nasibnya.

Nama Bripda AB ini viral dan aksinya ini menjadi perbincangan di media sosial.

Baca juga: FAKTA Mobil PJR Dipakai untuk Pacaran, Bripda AB Adik Ipar Ahok hingga Kompolnas Beri Tanggapan

Baca juga: Terungkap Kehidupan Puput Nastiti Usai Dinikahi Ahok BTP

Fotonya menggunakan mobil PJR tersebar di media sosial. Foto itu langsung viral karena diunggah di salah satu akun Instagram.

Pada dasbor mobil tersebut, terdapat topi putih Lantas Polri dan terdapat kode mobil PJR pada bagian kaca mobil. Foto itu diunggah oleh kekasih dari oknum polantas Bripda Arjuna Bagas.

Ilustrasi mobil PJR
Ilustrasi mobil PJR (Instagram @pjrtolpadaleunyi)

"Ya emang gue akan bilang sama cowo gua? Kita pacaran make mobil dinas ya biar ada strobonya wkwk apa situ mau ikut naik juga? sini dijemput." tulis keterangan pada Instagram Stories yang diunggah akun @dianpuspita21.

Adapun polisi yang menggunakan mobil dinas PJR itu adalah pemilik akun Instagram @ar_bagas11 atau Arjuna Bagas.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Induk Turangga 04 Jagorawi Kompol Fitrisia Kamila membenarkan bahwa AB yang belakangan ketahuan bernama Arjuna Bagas adalah anggotanya. Kamila juga mengatakan Arjuna Bagas saat ini diperiksa Mabes Polri atas kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Iya yang diduga menggunakan kendaraan dinas itu saat ini sedang diperiksa di Mabes Polri," katanya.

Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mengatakan tindakan Bripda AB tersebut tidak lah benar.

Baca juga: Ini Penjelasan Kakorlantas Polri soal Polisi yang Gunakan Mobil PJR untuk Pacaran

Baca juga: Viral Polisi PJR Cekcok dengan Sopir Ekspedisi, Komisi III DPR: Aparat Harusnya Lebih Humanis

Pasalnya, biaya operasional mobil dinas PJR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang berarti kendaraan itu tidak boleh dipakai sembarangan.

"Memang benar, kendaraan dinas itu hanya boleh digunakan untuk dinas."

"Karena uang yang digunakan untuk membeli mobil dinas dan bensin serta tolnya adalah dana APBN," kata Poengky saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (21/10/2021).

Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, mengatakan Bripda AB telah ditahan terkait aksinya menggunakan mobil dinas PJR untuk pacaran.

Tak hanya itu, Bripda AB juga dicopot dari jabatannya Korlantas Polri.

"Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan," kata Sambo saat diminta konfirmasi Kompas.com, Kamis.

"Dan copot yang bersangkutan dari fungsi lantas," pungkasnya.

Sosok Birpda AB, Adik Puput Nastiti, Ahok Ogah Ikut Campur

Lantas, siapakah Bripda AB?
Mengutip Kompas.com, sebelum dicopot dari jabatannya, Bripda AB adalah Bintara Unit (Banit) Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri.

Namun, karena insiden mobil dinas PJR ini, ia dimutasi menjadi Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.

Bripda Arjuna Bagas alias Bripda AB yang memakai mobil dinas PJR untuk pacaran.
Bripda Arjuna Bagas alias Bripda AB yang memakai mobil dinas PJR untuk pacaran. (via Twitter @Pasifisstate)

Mutasi Bripda AB ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/722/X/KEP./2021 dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor KEP/135/X/2021 yang ditandatangani Kepala Korlantas, Irjen Pol Istiono, Jumat (22/10/2021).

"Sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin," terang Sambo.

Bripda AB ternyata merupakan adik ipar dari Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Saat dikonfirmasi, Ahok pun membenarkan Bripda AB merupakan adik kandung sang istri, Puput Nastiti Devi.

Kendati demikian, Ahok mengaku tak akan ikut campur masalah yang menjerat adik iparnya.

Ahok dan Puput Nastiti Devi (Instagram @btpnd)

Ia menyerahkan semua prosesnya pada Propam.

Ahok menyatakan dukungannya agar Propam melakukan tindakan tegas kepada Bripda AB.

"Saya juga mendukung Propam tindak tegas apa yang dilakukan oleh Bripda Arjuna Bagas, yang juga adik ipar saya. Bagus untuk pembelajaran ke yang bersangkutan supaya ke depan tidak boleh sembarangan sebagai seorang anggota Polri. Saya prinsipnya sama kepada siapa pun, bahkan kepada anak kandung sendiri. Reward and punishment harus tegas dan jelas. Taat dan ikuti prosedur hukum dan aturan yang berlaku," kata Ahok.

Ahok dan Puput Nastiti Devi
Ahok dan Puput Nastiti Devi (Instagram @btpnd)

"Iya itu adik istri saya. Biar Propam yang urus, yakin kepolisian sudah ada prosedur untuk memberi sanksi setiap petugas yang langgar aturan dan ketentuan," kata Ahok saat dihubungi, Jumat, dilansir Tribunnews.

"Saya tidak ikut campur masalah ini. Setiap anggota Polri sudah tahu konsekuensi pelanggaran yang mereka lakukan, termasuk Bripda Arjuna Bagas."

"Polisi pasti profesional untuk menindak anggotanya yang melanggar," tegasnya.

Bakal Disidang

Dikutip dari Kompas.com, Bripda AB akan disidang terkait penyalahgunaan fungsi mobil PJR sebagaimana mestinya.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Benarkan Foto Polantas yang Pacaran di Mobil PJR Adik Iparnya, Ahok: Saya Tidak Ikut Campur

Baca juga: Nasib Polisi PJR yang Langgar Marka Jalan, Ditilang dan Disuruh Bersihkan Masjid, Foto Sempat Viral

Sambo juga mengatakan saat ini Bripda AB telah dimutasi.

"Sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin dan segera Div Propam Polri melaksanakan sidang disiplin terhadap yang bersangkutan," kata Sambo, dalam keterangannya, Jumat.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra/Fandi Permana, Kompas.com/Tsarina Maharani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas