Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Wajib Tes PCR untuk Naik Pesawat, Cak Sholeh: Ini Kekacauan Hukum

Soal polemik aturan wajib tes PCR untuk naik pesawat, advokat Muhammad Sholeh beri tanggapan: Ini Kekacauan Hukum.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Polemik Wajib Tes PCR untuk Naik Pesawat, Cak Sholeh: Ini Kekacauan Hukum
YouTube/Cak Sholeh
Pengamat hukum sekaligus advokat, Muhammad Sholeh atau Cak Sholeh. 

TRIBUNNEWS.COM -  Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk melampirkan hasil tes PCR Covid-19 sebagai syarat sebelum pelaku perjalanan naik pesawat.

Ketentuan baru tersebut ada dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021.

Kewajiban tes PCR ini pun menuai polemik di tengah masyarakat, karena harganya lebih mahal dari tes antigen hingga dinilai berbanding terbalik dengan kondisi pandemi yang semakin membaik.

Terkait kebijakan itu, Advokat asal Surabaya, Muhammad Sholeh atau Cak Sholeh, memberi tanggapannya.

Baca juga: Aturan Baru PPKM pada Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga, dan Sosial Kemasyarakatan Wilayah Jawa & Bali

Cak Sholeh meminta masyarakat untuk tidak terjebak dengan isi Inmendagri itu.

Dia menjelaskan, ada dua aturan turunan dari Inmendagri, yakni Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 88 tahun 2021.

Kedua SE tersebut tidak mewajibkan PCR sebagai syarat naik pesawat.

BERITA REKOMENDASI

Syarat wajib PCR hanya berlaku pada kota asal dan tujuan yang masuk ke wilayah PPKM level 3 dan 4.

Baca juga: Penurunan Level PPKM Dilihat dari Beberapa Indikator, Ini Penjelasannya

Sehingga, kota seperti Surabaya dan Jakarta yang masuk kategori PPKM level 2, masyarakatnya tidak wajib pakai tes PCR.

Hal tersebut diungkapkan Cak Sholeh dalam video akun YouTube-nya, Sabtu (23/10/2021).

Tribunnews.com sudah mendapat izin untuk mengutip keterangan videonya.

"Level 4 level 3 wajib menggunakan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ini untuk PPKM level 3 dan 4."

"Kalau PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang samplenya diambil dalam 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen."

"Surabaya, Jakarta kalau tidak salah sudah level 2. Kalian terjebak instruksi mendagri," papar Cak Sholeh.

Baca juga: YLKI: Kebijakan PCR Test untuk Penumpang Pesawat Diskriminatif

Pengacara asal Surabaya, Muhammad Sholeh (tengah) mengajukan gugatan aturan kewajiban rapid test bagi calon penumpang transportasi umum kembali ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/6/2020). Aturan tersebut tercantum pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
Pengacara asal Surabaya, Muhammad Sholeh (tengah), mengajukan gugatan aturan kewajiban rapid test bagi calon penumpang transportasi umum kembali ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/6/2020). Aturan tersebut tercantum pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020. (Tribunnews/Ist)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas