Rachel Vennya Belum Selesai Kasus Kabur Karantina, Pelat Mobilnya Disorot, Apa Istimewanya Kode RFS
Rachel Vennya kembali disorot. Saat belum kelar urusan kabur karantina, kini pelat mobilnya mengundang pertanyaan.Apa itu kode pelat nomor RFS?
Editor: Anita K Wardhani
Menurutnya, pelat RFS yang terpasang di mobil pejabat itu terdiri dari empat digit dan diawali angka 1.
"Jadi sepertinya dia beli pelat biasa cuma dibikin ala-ala kodenya RFS biar kelihatan kayak pejabat. Tapi itu bisa dimiliki oleh umum asal sesuai TNKB," ujar Argo.
Apa itu kode RFS? Seistimewa Apa? Siapa yang Biasa Memakai?
Dikutip dari Kompas.com, RFS adalah bagian tanda nomor kendaraan khusus.
Selain RFS, tanda nomor kendaraan khusus lainnya yakni RFD dan RFP.
Tiga kode ini tidak bisa digunakan warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait.
Penggunaan pelat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai adanya TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.
TNKB Rahasia yakni TNKB dengan spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada Ranmor yang dipakai petugas intelijen dan penyidik Polri.
Adapun TNKB khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisi kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.
Daftar plat nomor khusus Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan kode RF ini ternyata terdapat beberapa macam, yakni:
- Mobil bernopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
- Pelat berakhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.
- Selanjutnya pelat nomor berakhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.