Mantan Kader Partai Demokrat Gugat SK, Bambang Widjojanto: Hanya Akal-akalan, Ini Berbahaya
Bambang Widjojanto menilai gugatan yang dilayangkan tiga mantan kader Partai Demokrat itu hanya sebuah akal-akalan saja
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menilai gugatan yang dilayangkan tiga mantan kader Partai Demokrat itu hanya sebuah akal-akalan saja.
Bahkan, kata Bambang, hal itu cukup berani dan berbahaya.
Diketahui, gugatan itu dilayangkan oleh mantan kader terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait hasil kongres Partai ke lima tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.
Hal tersebut disampaikan oleh Bambang di PTUN, Kamis (21/10/2021).
"Nah, persoalannya itu tidak ditempuh. Jadi, saya menggunakan istilah akal-akalan, nggak bisa pengadilan dipakai untuk akal-akalan bermain main dan ini bisa berbahaya sekali," terang Bambang dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (24/10/2021).
Menurut Bambang, mekanisme keputusan atau aturan yang dipakai Kemenkumham untuk mengesahkan hasil kongres tersebut dinilai sudah jelas.
Baca juga: Jelang Verifikasi Parpol Pemilu 2024, Demokrat: Kestabilan Partai Terganggu Gugatan Mantan Kader
Baca juga: Demokrat Khawatir Gugatan yang Dilayangkan Mantan Kader Ganggu Verifikasi Partai untuk Pemilu
Sehingga, gugatan ini dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum
"Jadi kalau aturan aturan itu kemudian dichalange melalui persidangan seperti ini, padahal aturan itu aturan yang clear, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum," tambah Bambang.
Jika ada pihak kader yang merasa keberatan, seharusnya mengajukan banding ke mahkamah partai.
"Kalau kau mau mempersoalkan itu waktu nya harus ada. caranya mekanismenya juga harus melakukan keberatan harus mengajukan banding, itu semua aturan," jelas Bambang.
Namun, ternyata para mantan kader yang malah membawanya ke pengadilan.
Padahal, persoalan yang dibawa ke pengadilan merupakan suatu hal yang bukan main-main.
AD/ART Partai Demokrat juga Digugat
Selain gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait hasil kongres Partai ke lima tahun 2020, AD/ART Partai Demokrat juga digugat kubu Moeldoko.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke MA.
Baca juga: Kuasa Hukum Demokrat: Jika Kader Ada yang Keberatan AD/ART Harusnya Selesaikan di Mahkamah Partai
Judicial Review yang dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?," kata Yusril dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (24/10/2021).
Ini dilakukan Yusril karena adanya dukungan dari pendapat para ahli yang meyakinkan bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART.
Hal tersebut untuk memastikan apakah prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak.
"Karena itu saya menyusun argumen yang Insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli antara lain Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr Fahry Bachmid," tambah Yusril.
Baca juga: Hasil Survei: Pertarungan Berat Partai Liberal Demokrat Jepang di Pemilu Nasional 2021
Sebab, penyusunan AD/ART tidaklah sembarangan, karena AD/ART dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang.
Konflik Moeldoko dengan AHY Temui Babak Baru
Mengutip Tribunnews.com, Rabu (6/10/2021), Pengamat politik UIN Syarief Hidayatullah, Adi Prayitno, turut menanggapi polemik dualisme di Partai Demokrat yang melibatkan kubu Moeldoko dan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang kini memasuki babak baru.
Sebelumnya, perlawanan kubu Moeldoko hanya bicara politik narasinya.
Namun kini, kata Adi, perlawanan yang dilakukan kubu Moeldoko cukup berbeda, yakni mengambil langkah hukum.
Baca juga: Yusril Lancarkan Serangan Baru ke Partai Demokrat: Siap-Siap Hadapi Argumen di Mahkamah Agung
"Perlawanan sekarang pada level hukum, kalau dulu bicara politik narasinya agak salah karena SK Kemenkumham sudah dimenangkan kubu AHY," kata Adi, Senin (27/9/2021).
Publik, kata Adi, sempat menilai perlawanan kubu Moeldoko telah selesai setelah SK dari Kemenkumham telah selesai dan dimenangkan oleh kubu AHY.
Kenyataannya, kubu Moeldoko kembali melakukan perlawanan dengan serangan yang cukup serius.
"Publik melihat setelah SK dimenangkan (kubu AHY) seakan-akan eks Demokrat dan Moeldoko ini selesai perlawanannya. Tapi nyatanya mereka mengeluarkan dua peluru yang relatif agak serius karena mereka sedang menggugat ke PTUN terkait SK Kemenkumhan dan AD/ARTnya," ujar Adi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Daryono/Inza Maliana)