Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AD/ART Demokrat Digugat Yusril, SBY Singgung soal Hukum yang Mungkin Bisa Dibeli

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang juga Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat cuitan perihal hukum.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in AD/ART Demokrat Digugat Yusril, SBY Singgung soal Hukum yang Mungkin Bisa Dibeli
istimewa
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang juga Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat cuitan perihal hukum.

Cuitan ini dibuat SBY setelah advokat senior Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

Dalam tweet di akun pribadinya, @SBYudhoyono, Senin (27/9/2021), SBY menyebut uang dapat membeli banyak hal, namun tidak semuanya bisa dibeli oleh uang.

SBY kemudian menyinggung soal hukum.

Baca juga: Langkah Baru, Kubu Moeldoko Gandeng Yusril Ihza Mahendra Gugat AD/ART Partai Demokrat Era AHY

Menurut SBY, hukum bisa saja dibeli, tapi tidak untuk keadilan.

Oleh karena itu, SBY mengatakan dirinya masih percaya dengan integritas penegak hukum.

Ia pun mengajak untuk berjuang agar hukum tidak berjarak dengan keadilan.

Berita Rekomendasi

"Money can buy many things, but not everything. Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan. Sungguhpun saya masih percaya pada integritas para penegak hukum, berjuanglah agar hukum tidak berjarak dengan keadilan. *SBY*," tulis SBY.

SBY membuat cuitan perihal hukum
SBY membuat cuitan perihal hukum (Twitter @SBYudhoyono)

SBY tidak menyebut tweet tersebut ditujukan untuk siapa.

Namun, diduga kuat pernyataan SBY itu terkait dengan langkah Yusril yang melakukan judicial review atas AD/ART Demokrat.

Yusril mengaku mewakili 4 anggota Demokrat yang dipecat oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang kini berada di kubu Moeldoko.

Yusril Ajukan Judicial Review AD/ART Demokrat

Diberitakan sebelumnya, Yusril membenarkan bahwa kantor hukum mereka IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke MA. 

Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020. 

Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM. 

Ketua Tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra saat ditemui sebelum persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Yusril Ihza Mahendra saat ditemui sebelum persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Yusril mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. 

Keduanya mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik. 

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021). 

Yusril mengatakan bahwa ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas. 

Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ARD. 

Baca juga: Saksi KLB Kubu Moeldoko Ternyata Dukung AHY Saat Kongres V Demokrat

Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART

Pengadilan TUN juga tidak berwenang mengadili hal itu karena kewenangannya hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara. 

"Karena itu saya menyusun argumen yang Insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli antara lain Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr Fahry Bachmid, bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan apakah prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak," ucapnya. 

"Sebab penyusunan AD/ART tidaklah sembarangan karena dia dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang," lanjutnya. 

Yusril dan Yuri mengatakan bahwa kedudukan Parpol sangatlah mendasar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara. 

Dia menyebut ada enam kali kata partai politik disebutkan di dalam UUD 1945. Ada puluhan kali partai politik disebut di dalam undang-undang, bahkan ada undang-undang khusus yang mengatur partai politik, seperti yang sekarang berlaku yakni UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dengan perubahan-perubahannya. 

Lembaga-lembaga seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi malah tidak satu kalipun disebut di dalam UUD 1945. 

Yusril menjelaskan, di dalam UUD 1945 disebutkan antara lain bahwa hanya partai politik yang boleh ikut dalam Pemilu Legislatif (Pileg), hanya partai politik yang boleh mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden. 

Usai Pemilu, fraksi-fraksi partai politik memainkan peranan besar dalam mengajukan dan membahas RUU, membahas calon duta besar, Panglima TNI dan Kapolri, Gubernur BI, BPK, KPK dan seterusnya. 

Di daerah, sebelum ada calon independen, hanya partai politik yang bisa mencalonkan Kepala Daerah dan Wakilnya. Begitu partai politik didirikan dan disahkan, partai tersebut tidak bisa dibubarkan oleh siapapun, termasuk oleh Presiden. Partai politik hanya bisa dibubarkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. 

"Nah, mengingat peran partai yang begitu besar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara, bisakah sebuah partai sesuka hatinya membuat AD/ART? Apakah kita harus membiarkan sebuah partai bercorak oligarkis dan monolitik, bahkan cenderung diktator, padahal partai adalah instrumen penting dalam penyelenggaraan negara dan demokrasi?," ucapnya. 

"Jangan pula dilupakan bahwa partai-partai yang punya wakil di DPR RI itu juga mendapat bantuan keuangan yang berasal dari APBN yang berarti dibiayai dengan uang rakyat. Saya berpendapat jangan ada partai yang dibentuk dan dikelola suka-suka oleh para pendiri atau tokoh-tokoh penting di dalamnya yang dilegitimasi oleh AD/ARTnya yang ternyata bertentangan dengan undang-undang dan bahkan UUD 1945," lanjutnya. 

Yusril melanjutkan, MA harus melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan pemutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak. 

Apakah perubahan AD/ART dan pembentukan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh undang-undang atau tidak. 

Apakah materi pengaturannya, seperti kewenangan Majelis Tinggi yang begitu besar dalam Partai Demokrat, sesuai tidak dengan asas kedaulatan anggota sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik? 

"Apakah wewenang Mahkamah Partai dalam AD/ART yang putusannya hanya bersifat rekomendasi, bukan putusan yang final dan mengikat sesuai tidak dengan UU Partai Politik? Apakah keinginan 2/3 cabang Partai Demokrat yang meminta supaya dilaksanakan KLB baru bisa dilaksanakan jika Majelis Tinggi setuju, sesuai dengan asas kedaulatan anggota dan demokrasi yang diatur oleh UU Parpol atau tidak? Demikian seterusnya sebagaimana kami kemukakan dalam permohonan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung," ujarnya. 

Baca juga: Ceritakan Lagi KLB Sumut, AHY Sebut Upaya Kudeta Demokrat Belum Selesai

Yusril mengatakan Menteri Hukum dan HAM memang diberi kewenangan untuk mensahkan AD/ART partai politik ketika partai itu didirikan dan mengesahkan perubahan-perubahannya. 

Namun sebagai pejabat yang hanya bertugas untuk mengesahkan, Menteri Hukum dan HAM biasanya dalam posisi tidak enak untuk memeriksa terlalu jauh materi pengaturan AD/ART partai politik yang diajukan kepadanya. 

Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono bersama Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu?serta seluruh jajaran partai saat melakukan silaturahmi kebangsaan dengan agenda tertutup bagi media di Gedung DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2021). Silahturahmi kebangsaan ini turut membahas situasi terkini bangsa ini dan permasalahan-permasalahan kebangsaan dan kerakyatan terkini. Tribunnews/Jeprima
Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono bersama Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu?serta seluruh jajaran partai saat melakukan silaturahmi kebangsaan dengan agenda tertutup bagi media di Gedung DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2021). Silahturahmi kebangsaan ini turut membahas situasi terkini bangsa ini dan permasalahan-permasalahan kebangsaan dan kerakyatan terkini. (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Apalagi menteri tersebut juga berasal dari partai politik tertentu. 

Menurutnya, Menkumham tidak boleh punya kepentingan terhadap AD/ART sebuah partai yang diminta untuk disahkan. 

Jadi urusan prosedur pembentukan dan materi pengaturannya memang lebih baik diuji formil dan materil oleh Mahkamah Agung. 

Sehingga jika seandainya MAmemutuskan AD/ART itu bertentangan dengan UU, maka Menkumham sebagai Termohon tinggal melaksanakan saja amar putusan MA, dengan mencabut Keputusan Pengesahan AD/ART partai tersebut. 

"Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat  penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita. Bisa saja esok lusa akan ada anggota partai lain yang tidak puas dengan AD/ARTnya yang mengajukan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung. Silahkan saja," ucapnya. 

"Sebagai advokat, kami bekerja secara profesional sebagai salah satu unsur penegak hukum di negara ini sesuai ketentuan UU Advokat. Bahwa ada kubu-kubu tertentu di Partai Demokrat yang sedang bertikai, kami tidak mencampuri urusan itu. Urusan politik adalah urusan internal Partai Demokrat. Kami fokus kepada persoalan hukum yang dibawa kepada kami untuk ditangani," tandasnya.

Demokrat Sayangkan Langkah Yusril

Partai Demokrat menyayangkan keputusan Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat ke MA. 

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai, akan lebih baik jika diikhtiarkan sebagai terobosan hukum karena memandang ada kekosongan hukum, menjadikan AD/ART partainya sendiri sebagai pijakan untuk mengajukan gugatan. 

Sebab, berdasarkan informasi dan kajian yang diperoleh Kamhar, AD/ART PBB tidak lebih demokratis dari AD/ART Partai Demokrat. 

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. (Ist)

"Reputasi dan rekam jejak YIM sebagai pejuang demokrasi tercoreng dengan langkahnya ini," kata Kamhar kepada wartawan, Jumat (24/9/2021). 

Baca juga: Demokrat Tak Percaya Yusril Bersikap Netral: Dia Dapat Keuntungan dari Moeldoko

"Image berpolitik amar ma’ruf nahi mungkar untuk kemajuan dan peningkatan kualitas demokrasi yang selama ini dibangun, pupus seketika karena pilihannya bersekutu dengan pembegal Partai Demokrat melakukan kemungkaran untuk membajak demokrasi," lanjutnya. 

Kamhar menyebut, langkah YIM itu adalah 'mengobok-obok' partai politik dan membuka ruang yang semakin lebar untuk mengintervensi independensi partai politik. 

Hal itu menurutnya bukan hanya ancaman bagi Partai Demokrat, tapi menjadi ancaman bagi seluruh partai politik di Indonesia, terlebih lagi ini ancaman bagi reformasi dan demokrasi. 

"Beliau lupa jika pada Pilkada serentak 2020, anaknya yaitu Yuri Kemal Fadlullah di usung Partai Demokrat hasil Kongres V yang AD/ART-nya di judicial review pada Pilkada Belitung Timur yang lalu. Apa karena kalah Pilkda kemudian tanpa beban menerima pinangan para pembegal partai? Semoga tidak demikian," ujar Kamhar. 

Baca juga: Langkah Baru, Kubu Moeldoko Gandeng Yusril Ihza Mahendra Gugat AD/ART Partai Demokrat Era AHY

Demokrat, lanjut Kamhar, yakin bahwa hasil Kongres V Partai Demokrat diselenggarakan sesuai dengan mekanisme organisasi dan berjalan secara demokratis. 

"Segala produk kongres, sah, legal, legitimate tanpa ada sedikitpun keraguan didalamnya dan sama sekali tak ada pelanggaran hukum atau bertentangan dengan Undang-Undang," tandasnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Chaerul Umam)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas