Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Apa Itu Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi, Serta Contoh Kasus yang Pernah Terjadi

Mengenal pengertian dari grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi, disertai contoh kasus yang pernah terjadi

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mengenal Apa Itu Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi, Serta Contoh Kasus yang Pernah Terjadi
kai.or.id
Ilustrasi sidang - Mengenal pengertian dari grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi, disertai contoh kasus yang pernah terjadi 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi, disertai contoh kasus yang pernah terjadi.

Perlu diketahui, Presiden sebagai Kepala Negara serta pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan memiliki hak prerogratif pada kepemimpinannya.

Dikutip dari KBBI, prerogatif adalah hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.

Sebagai Kepala Negara, Presiden mempunyai empat hak prerogatif dalam kepemimpinannya.

Keempat hak prerogatif tersebut yakni grasi, rehabilitasi, amnesti, serta abolisi.

Lalu, apa pengertian dari grasi, rehabilitasi, amnesti, serta abolisi?

Baca juga: Amnesti Bagi Saiful Mahdi Dinilai Bisa Jadi Pondasi dalam Perbaikan UU ITE

Mengenal Apa Itu Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi, Serta Contoh Kasus yang Pernah Terjadi
Mengenal Apa Itu Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi, Serta Contoh Kasus yang Pernah Terjadi (TRIBUN JATENG/MUH RADLIS)

Baca juga: BRGM Percepat Rehabilitasi Mangrove di Bagan Asahan

Dilansir Instagram Kemensetneg.ri ,berikut penjelasan mengenai grasi, rehabilitasi, amnesti, serta abolisi, di antaranya:

Berita Rekomendasi

1. Grasi

Dalam memberikan grasi, Presiden memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Grasi merupakan pengampunan yang diberikan Presiden Republik Indonesia berupa peringanan, perubahan, pengampunan, ataupun penghapusan pelaksanaan pidana yang dijatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.

Contoh kasus

Pada 2015, Presiden Joko Widoo memberikan grasi kepada lima tahanan politik Papua, yang saat itu divonis bersalah karena terlibat pembobolan gudang senjata Kodim 1710/Wamne di tahun 2003.

Kelima tahanan politik tersebut adalah Kimanus Wenda dan Linus Hiluka (19 tahun penjara), Apotnalogolik Lokobal (20 tahun penjara), serta Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen (penjara seumur hidup).

Menurut Presiden, pemberian grasi tersebut, merupakan langkah awal membangun Papua tanpa konflik untuk terwujudnya Papua damai.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas