Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Naik Kereta Api bagi Anak Usia di Bawah 12 Tahun, Orang Tua Wajib Scan PeduliLindungi

Berikut ini syarat naik kereta api bagi anak usia di bawah 12 tahun, orangtua wajib mendampingi dan scan QR Code di aplikasi PeduliLindungi.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Syarat Naik Kereta Api bagi Anak Usia di Bawah 12 Tahun, Orang Tua Wajib Scan PeduliLindungi
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Simak syarat perjalanan naik kereta api bagi anak usia di bawah 12 tahun di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah membuka kembali fasilitas transportasi umum kereta api untuk bepergian selama pandemi.

Perjalanan menggunakan kereta api tetap mendapatkan pengawasan ketat terkait protokol kesehatan yang wajib diterapkan oleh seluruh penumpang.

Diketahui, PPKM telah diperpanjang hingga 1 November 2021 mendatang, sehingga ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon penumpang.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menginformasikan pada seluruh masyarakat Indonesia terkait perjalanan menggunakan kereta api.

Baca juga: Syarat Naik Kereta untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun, Wajib Didampingi Orang Tua

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Oktober 2021: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik

Pengumuman tersebut dipublikasikan melalui unggahan di akun Instagram @kai121 pada Jumat (22/10/2021).

KAI menyampaikan adanya regulasi terbaru melalui Surat Edaran No. 89 Tahun 2021 Kemenhub tentang pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA.

Ada lima ketentuan terbaru untuk menyesuaikan dengan kondisi terkait perkembangan Covid-19 di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Syarat Perjalanan Kereta Api bagi Anak Usia di Bawah 12 Tahun

1. Penumpang anak usia di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam).

3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA antarkota, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen).

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

Penumpang dengan dua pengecualian di atas wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Wajib memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas