Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Naik Kereta untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun, Wajib Didampingi Orang Tua

Berikut adalah syarat naik kereta untuk anak yang berumur di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Syarat Naik Kereta untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun, Wajib Didampingi Orang Tua
hackensackmeridianhealth.org
Ilustrasi - Berikut adalah syarat naik kereta untuk anak yang berumur di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua. 

Adanya keputusan ini juga memudahkan masyarakat khususnya bagi yang mendesak dan penting.

Misalnya orang tua pindah tugas, bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain.

Di samping itu, terdapat penyesuaian syarat perjalanan sopir kendaraan logistik dan pengelompokannya sesuai wilayah perjalanannya yaitu untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa – Bali.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Oktober 2021: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik

Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Naik Pesawat

Untuk wilayah Jawa – Bali

- Sopir yang divaksinasi lengkap wajib menunjukkan 2 dokumen.

Yaitu dengan opsi kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (14 x 24 jam).

Atau sopir dengan dosis pertama wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (7 x 24 jam).

Berita Rekomendasi

Atau sopir yang belum divaksinasi wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Untuk wilayah non Jawa - Bali

- Wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes Covid-19 sesuai moda transportasi dan wilayah perjalanannya.

Lalu, terdapat juga aturan tambahan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) yang tidak dapat divaksin.

Diperbolehkan tidak menunjukkan bukti vaksinasi di moda transportasi dan tujuan perjalanan dipilih.


Terkait hal ini, secara regulasi mewajibkan hal tersebut, akan tetapi pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

Selain mentaati ketentuan syarat perjalanan, penumpang atau pengemudi dan seluruh masyarakat serta operator moda transportasi diminta mengindahkan protokol kesehatan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas