Azis Syamsuddin Bungkam Usai Beri Kesaksian dalam Sidang Kasus Suap Eks Penyidik KPK Robin Pattuju
Azis Syamsuddin bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media setalah menjadi saksi dalam sidang AKP Stepanus Robin Pattuju.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dihadirkan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang lanjutan atas terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Adapun dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ini digelar di ruang Kusuma Atmaja 4 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Selama persidangan berlangsung, Azis Syamsuddin dicecar banyak pertanyaan baik dari jaksa, kuasa hukum terdakwa, maupun dari majelis hakim.
Namun, saat persidangan usai, sekitar pukul 13.00 WIB, politikus Golkar tersebut bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Azis yang menggunakan kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat itu terlihat bergegas meninggalkan ruang sidang setelah majelis hakim mengakhiri persidangan.
Di belakang Azis terlihat ada dua orang yang mengawalnya.
Baca juga: Azis Syamsuddin Ucapkan Sumpah Atas Nama Orang Tuanya di Sidang Suap Eks Penyidik KPK
Bahkan terlihat terdakwa dugaan kasus korupsi itu juga sempat menepis tangan awak media yang hendak merekam pernyataannya.
Tak ada satupun pertanyaan yang dilayangkan awak media dijawab Azis Syamsuddin.
Ia bergegas meninggalkan pengadilan yang berlokasi di Jalan Bungur Besar Raya itu.
Dalam persidangan hari ini, Azis Syamsuddin mengetahui dirinya dalam bahaya jika memberikan sejumlah uang kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Karena saya sudah tahu dia penyidik KPK, karena bisa bahaya di saya," ucap Azis saat bersaksi dalam perkara suap terhadap Robin dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Azis Syamsuddin Beda Keterangan dengan Saksi Lain, Hakim Curiga Ada yang Berbohong: Siapa?
"Apa bahayanya ketika berikan uang ke Robin?" timpal jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Ya seperti ini pak, ya kan orang bisa berasumsi macam-macam padahal niat saya membantu. Ya kan secara aturan juga seperti itu kan pak. Kaya kita nyumbang ke kawinan kan tidak boleh," jawab Azis.
"Jadi saksi paham kalau berikan bantuan ke Robin sebesar itu tidak boleh?" tanya JPU lagi.
"Iya pak, paham. Saya yang merubah undang-undang dan membuat undang-undang itu," jawab Azis.
Mulanya, Azis menyebut bila Robin kerap menemuinya dan meminta bantuan uang.
Azis mengaku sudah mengenal Robin sebagai anggota kepolisian, dan baru mengetahui menjadi penyidik KPK sekira tahun 2020.
Pada 2020 Robin datang secara tiba-tiba ke rumahnya.
"Pada saat dia datang ke rumah saya mendadak, tanpa janji, karena dia waktu itu ada di pos. Saya tanya 'emang lu KPK?', dia menunjukan name tag-nya pak. Karena saya pernah beberapa kali ada orang pakai name tag palsu, gitu," kata Azis.
Baca juga: Jaksa Hadirkan Azis Syamsuddin dan Ajay Priatna di Sidang Suap Eks Penyidik KPK Hari Ini
Dari pertemuan itu, Azis hanya menyebut kalau Robin kerap menemuinya.
Namun, untuk pertemuan secara langsung yang diingatnya sebanyak tiga kali.
Dimana pada saat pertemuan kedua, kata Azis, Robin turut meminta bantuan dana kepada dirinya untuk kebetuhan keluarga yang kala itu sedang pandemi Covid-19.
"Iya minjam, 'bang saya lagi kesulitan, kalau boleh saya dibantu.' Untuk apa saya bilang. 'Untuk urusan keluarga ini itulah', secara persisnya saya tidak ingat," kata Azis.
Lantas, Azis menjelaskan alasanya membantu Robin karena ketika datang ke rumahnya.
Azis pun meminjamkan uang sebesar Rp10 juta dari rekening Azis langsung ke rekening Robbin.
"Iya, karena beberapa kunjungan beliau berikutnya minta lagi minta bantuan finansial juga antara pertamuan kedua atau ketiga lah pak. Saya tidak ingat persis kejadiannya," ujar Azis.
Setelah penyerahan uanh Rp 10 juta itu, Azis mengakui jika Robin kembali menemukan dirinya pada saat malam hari untuk kembali meminta bantuan uang dengan alasan untuk keperluan keluarga kembali.
"Dia (Robin) ada orang tuanya sakit, keluarganya sakit. Karena kan waktu itu lagi covid kita memahami bukan cuman beliau pak," katanya.
Namun demikian, Azis mengatakan kalau dirinya tidak bisa menyerahkan uang karena tak memagang uang kas.
Lantas Robin menawarkan rekening salah satu keluarganya untuk dijadikan tempat rekening penerima uang tersebut.
"Jadi yang pertama jumlahnya Rp 10 juta," kata Azis.
"Kedua sebesar berapa?" tanya JPU.
"Total Rp 200 juta pak (permintaan kedua kali)," timpal Azis.
Lantas dari permintaan uang sebesar Rp 200 juta tersebut, Azis mengungkap alasanya memberikan uang tersebut melalui rekening lain bukan langsung ke rekening Robin, seperti permintaan pertama.
Dalam perkara ini, AKP Robin dan Maskur Husain didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.
Syahrial adalah eks Wali Kota Tanjungbalai; Azis Syamsuddin merupakan mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Sedang Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Lalu, Ajay Muhammad Priatna adalah eks Wali Kota Cimahi, Usman Effendi Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, dan Rita Widyasari mantan Bupati Kutai Kartanegara.