Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Kartu Prakerja setelah Gelombang 22 Dibuka, Simak 4 Kriteria Peserta

Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja setelah Gelombang 22 dibuka, simak 4 kriteria peserta dan kategori yang tidak boleh mendaftar Prakerja.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Daftar Kartu Prakerja setelah Gelombang 22 Dibuka, Simak 4 Kriteria Peserta
Website prakerja.go.id
Ilustrasi kartu prakerja. Simak cara daftar Kartu Prakerja dalam artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini persyaratan daftar kartu Prakerja Gelombang 22 dan kapan Prakerja Gelombang 22 dibuka.

Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk memberdayakan masyarakat yang terdampak pandemi.

Program ini bertujuan untuk memberikan bekal bagi para calon pencari kerja untuk mengembangkan potensi diri dalam segala bidang.

Sementara itu, program Kartu Prakerja telah mencapai Gelombang 21 dan pembelian pelatihan pertama untuk gelombang tersebut sudah ditutup sejak Kamis (21/10/2021) pukul 23.59 WIB.

Calon peserta yang dulu telah mendaftar pada Kartu Prakerja Gelombang 21 dan belum lolos masih memiliki kesempatan untuk mengikuti gelombang selanjutnya.

Berikut ini kriteria pendaftar Kartu Prakerja dikutip dari prakerja.go.id.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22, Login www.prakerja.go.id, Berikut Syaratnya

Baca juga: Dukungan Akademisi dalam Program Kartu Prakerja Menjadi Bagian Penanganan Pandemi di Indonesia

Adapun kriteria pendaftar Kartu Prakerja adalah:

BERITA REKOMENDASI

- Pencari kerja;

- Pekerja/buruh yang terkena PHK;

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja;

- Pelaku usaha mikro dan kecil. 

Jika kamu memenuhi kriteria di atas, maka kamu memiliki kesempatan untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22.


Persiapkan diri dan semua persyaratan yang harus kamu lengkapi.

Adapun persyaratan tersebut sebagai berikut:

- WNI berusia 18 tahun ke atas

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah selama pandemi

- Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.

Selain kriteria dan persyaratan di atas, ada ketentuan selanjutnya bagi calon pendaftar yang ingin mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 22.

Ada kategori tertentu yang tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja.

Baca juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja setelah Gelombang 22 Dibuka serta Langkah Cairkan Insentif

Kategori yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa

- Perangkat desa

- Direksi badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

- Komisaris BUMN atau BUMD

- Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

Kategori profesi di atas tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja karena tidak termasuk dalam kriteria penerima Kartu Prakerja.

Program ini difokuskan pada pekerja yang terdampak pandemi dan kesulitan mencari pekerjaan.

Jadi, penerima Kartu Prakerja mendapatkan pendanaan dari pemerintah untuk belajar dan meningkatkan skill serta mengembangkan diri untuk mendapatkan pekerjaan.

Baca juga: Cara Beri Rating dan Ulasan Pelatihan Prakerja di www.prakerja.go.id serta Cara Sambungkan E-Wallet

Cara Daftar Kartu Prakerja:

1. Buka laman www.prakerja.go.id;

2. Masukkan e-mail dan password-mu, lalu klik Daftar;

3. Buka e-mail dan klik tautan yang dikirim ke e-mail-mu;

4. Setelah kamu memiliki akun, masuk kembali ke laman prakerja;

5. Masukkan data diri seperti tanggal lahirmu, NIK dan KK;

6. Lengkapi semua data yang ada pada kolom;

7. Setelah semua data lengkap, silakan konfirmasi nomor HP, klik kirim;

8. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;

9. Klik Lanjutkan;

10. Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar, kamu dapat menyiapkan kertas dan alat tulis;

11. Klik Gabung pada gelombang yang tersedia;

12. Tunggu proses seleksi selesai, pastikan kamu memantau dashboard akun Prakerjamu.

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka?

Status peserta sebagai penerima Kartu Prakerja Gelombang 21 telah dicabut bagi penerima yang tidak membeli pelatihan pertama pada batas waktu Kamis (21/10/2021) lalu.

Jumlah kepesertaan yang dicabut dari seluruh gelombang akan dipulihkan dalam Kartu Prakerja Gelombang 22.

Menurut informasi Rabu (22/9/2021), Project Management Office (PMO) Kartu Prakerja akan mengalokasikan dana dari kepesertaan yang dicabut untuk membuka gelombang selanjutnya.

Program disesuaikan dengan alokasi anggaran semester II sebesar Rp 21,2 triliun.

Hingga kini, belum ada kabar resmi dari Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja tentang waktu pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22.

Masyarakat yang masih menanti Kartu Prakerja Gelombang 22 dapat memantau akun Instagram @prakerja.go.id untuk mendapatkan infromasi langsung jika gelombang terbaru dibuka.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Inza Maliana)

Artikel lain terkait Apa Itu Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas