Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Persidangan, Eks Wali Kota Cimahi Merasa Ditakut-takuti Penyidik KPK Robin Pattuju

Robin yang notabenenya saat itu merupakan penyidik KPK menceritakan kalau pada saat itu sedang banyak perkara yang diurusnya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Di Persidangan, Eks Wali Kota Cimahi Merasa Ditakut-takuti Penyidik KPK Robin Pattuju
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Kasus segala macem tuh apa, terangkan?," tanya jaksa.

"Ya ada di Sulawesi, di Sumatera terus bansos di mana ini juga lagi Lidik di Bandung tentang bansos covid dsb intinya gitu pak," jawab Ajay.

Lebih lanjut, saat itu dirinya mengungkapkan merasa takut karena Robin mengatakan hal demikian.

Terlebih, salah satu wilayah yang diselidiki oleh Robin yakni Bandung Raya yang di mana Cimahi atau tempat dirinya memimpin masuk dalam wilayah tersebut.

"Ya secara langsung kan menakut-nakuti saya pak, dan saya takut sekali saat itu," ucapnya.

"Kemudian dia ngomong juga ga apakah nanti di Cimahi juga akan dilidik nih bansosnya begitu?," tanya Jaksa.

"Kurang lebih begitu lah pak karena saya juga udah gabegitu fokus dengernya, karena takut aja," jawab Ajay.

Berita Rekomendasi

Atas hal itu kata Ajay dirinya memberikan uang kepada Robin Pattuju senilai Rp 96 juta.

Ssbab kata dia, Robin selalu menanyakan kedatangan Ajay apakah membawa uang atau tidak.

"Iya (saya kasih) kan beliau (Robin) abis cerita tentang penangkapan tentang Lidik dan sebagainya ya, dia nanya lagi uangnya dibawa gak?," ucap Ajay.

"Pertanyaan saya berapa uang nya saat itu?," tanya jaksa.

"Ya Rp 96 juta sih sebenernya tepatnya tapi dianggap 100 gitu pak," jawab mantan orang nomor satu di Cimahi itu.

"Di BAP saksi nomor 6 point 6 itu Rp100 juta?," tanya lagi jaksa.

"Ya, tapi Rp96 juta sih tepatnya sebenarnya itu," kata Ajay mengakhiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas