Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijadwalkan Lagi Pekan Depan, Kuasa Hukum Luhut Pastikan Mediasi Kliennya dengan Haris Azhar Ditunda

Juniver Girsang memastikan agenda mediasi kliennya dengan aktivis HAM Haris Azhar kembali ditunda.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dijadwalkan Lagi Pekan Depan, Kuasa Hukum Luhut Pastikan Mediasi Kliennya dengan Haris Azhar Ditunda
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Juniver Girsang, Kuasa Hukum Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui awak media usai pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021). 

"Iya betul. Sudah dijadwalkan lagi jadi besok pukul 10.00 WIB," kata Juniver saat dikonfirmasi, Minggu (24/10/2021).

Baca juga: Kisruh Luhut Vs Haris akan Berakhir dengan Mediasi?

Meski begitu, Juniver belum bisa memastikan apakah Luhut akan hadir dalam agenda mediasi.

Juniver beralasan agenda mediasi itu masih bisa diwakili oleh dirinya selaku kuasa hukum.

"Bisa hadir bisa tidak. Besok kita lihat situasinya," katanya.

Upaya mediasi sebelumnya diinisiasi penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pihak terlapor, Haris Azhar dan Fatia telah memenuhi undangan itu sebagai langkah restorative justice.

Dalam agenda pertama itu, pihak pelapor Luhut Binsar Pandjaitan tak memenuhi undangan karena masih di Amerika Serikat dalam rangka kunjungan kerja.

Berita Rekomendasi

Selain itu, salah seorang penyidik juga berhalangan hadir lantaran tengah dalam kegiatan kedinasan.

Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia, Pieter Ell mengatakan bahwa kliennya hadir untuk memenuhi undangan penyidik.

"Kami memenuhi undangan dari penyidik siber Polda Metro Jaya dan kami tiba tadi pukul 10.15 WIB. Sudah ketemu dengan penyidik dan ternyata oh ternyata acara hari ini ditunda oleh penyidik," kata Pieter di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021) kemarin.

Atas penundaan itu, penyidik akan menjadwalkan ulang agenda mediasi antara Luhut dan Haris-Fatia.

Baca juga: Mediasi Luhut dan Haris Azhar Terkait Tudingan Kepemilikan Tambang Emas Ditunda, Ini Alasannya

Pelaporan Luhut terhadap dua aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Ia tak terima namanya menjadi bahan tudingan dalam sebuah konten milik Haris Azhar berjudul Nge-HAMtam.

Luhut mempolisikan keduanya dalam laporan yang teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.

Dalam laporannya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu menyertakan barang bukti berupa video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar.

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas