Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Erini Mutia Yufada, Istri Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Mengenakan baju kelir putih sembari menjinjing tas di tangan kanannya, Erini memilih irit bicara ketika ditanyai awak media seputar hasil pemeriksaann

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Erini Mutia Yufada, Istri Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Erini Mutia Yufada, istri Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Erini Mutia Yufada hari ini.

Erini adalah istri Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.

Erini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021, yang menjerat suaminya sebagai tersangka.

Mengenakan baju kelir putih sembari menjinjing tas di tangan kanannya, Erini memilih irit bicara ketika ditanyai awak media seputar hasil pemeriksaannya.

"Makasih ya, makasih, sehat-sehat ya," ucap Erini di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021) petang.

Baca juga: Geledah Rumah Pribadi Dodi Reza Alex Noerdin dan IKA Muba, KPK Sita Dokumen dan Uang

Erini Mutia Yufada terus berjalan menuju mobil Toyota Alphard berpelat nomor B 2803 SBE.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Erini diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Herman Mayori (HM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik mengagendakan pemangilan saksi Erini Mutia Yufada (Swasta/Istri Bupati Musi Banyuasin)," kata Ali dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH) sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan arahan dan perintah Dodi mengatur lelang proyek pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Pemkab Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.


Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.

"Di antaranya dengan membuat 'list' daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas