Geledah Rumah Pribadi Dodi Reza Alex Noerdin dan IKA Muba, KPK Sita Dokumen dan Uang
Dari dua lokasi tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan menyita bukti, antara lain dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Kota Palembang pada Sabtu (23/10/2021).
Penggeledahan dimaksud berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.
Adapun lokasi yang digeledah KPK yakni rumah pribadi Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin yang beralamat di Jalan Merdeka, Talang Semut Bukit Kecil, Palembang.
Baca juga: Dikawal Brimob Polda Sumsel, KPK Geledah Kantor IKA Muba Terkait OTT Bupati Dodi Reza
Baca juga: Harta Kekayaan Dodi Reza Alex Noerdin, Bupati Muba yang Tertangkap KPK, Capai Rp 38,4 Miliar
Kemudian, Kantor Sekretariat Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Muba yang beralamat di Jalan Talang Kerangga, 30 Ilir, Bukit Kecil, 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
"Tim Penyidik, Sabtu (23/10/2021) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda yang berada diwilayah Kota Palembang, Sumsel," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).
Dari dua lokasi tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan menyita bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara.
Sebelumnya, Jumat (22/10/2021), lanjut Ali, tim penyidik KPK juga telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di lima wilayah berbeda di Kota Palembang, Sumsel, yaitu rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara
"Dimana ditemukan serta diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih diduga ada kaitannya dengan perkara," ungkap Ali.
Baca juga: Jaksa Hadirkan Azis Syamsuddin dan Ajay Priatna di Sidang Suap Eks Penyidik KPK Hari Ini
Baca juga: Litbang Kompas Sebut Citra KPK Menurun, Jubir: Kami akan Pelajari Formulasi Pengukuran Survei
Ali mengatakan, seluruh bukti akan segera dianalisa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dimaksud, dan kemudian segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Dodi Reza Alex Noerdin dkk.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH) sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan arahan dan perintah Dodi mengatur lelang proyek pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Pemkab Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.
"Di antaranya dengan membuat 'list' daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).