Kartu Prakerja Gelombang 22 Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Syarat Beserta Daftar Penyedia Pelatihan
Kartu Prakerja gelombang 22 telah resmi dibuka hari ini, Senin (25/10/2021). Berikut adalah syarat serta dagtar penyedia pelatihannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan daftar penyedia latihan terkait dibukanya Kartu Prakerja untuk gelombang 22.
Pengumuman terkait Kartu Prakerja telah resmi diinformasikan ke masyarakat via akun Instagram Kartu Prakerja, @prakerja.go.id hari ini Senin, (25/10/2021).
Adanya gelombang lanjutan ini memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak lolos gelombang sebelumnya untuk mendaftar kembali
Bagi yang belum pernah mengikuti, bisa dapat mendaftarkan diri via www.prakerja.go.id untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja.
Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja setelah Gelombang 22 Dibuka, Simak 4 Kriteria Peserta
Baca juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan Oktober 2021, Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Berikut persyaratan beserta cara untuk mendaftar Kartu Prakerja dikutip dari prakerja.go.id:
Persyaratan
- WNI berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial Covid-19.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Cara Pendaftaran
Cara berikut dapat digunakan bagi akun yang sudah terverifikasi maka dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya.
1. Buka laman prakerja.go.id;
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK;
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk sesuai yang berada di layar;
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara daring;
5. Klik "Gabung" pada gelombang yang sudah dibuka;
6. Tunggu peserta yang lolos seleksi gelombang.
Apabila peserta telah dinyatakan lolos maka diwajibkan untuk mengikuti pelatihan pertama lewat dana pelatihan yang diberikan sebesar Rp 1.000.000.
Namun jika masih belum mengetahui platform penyedia pelatihan yang tersedia maka berikut adalah daftarnya
Daftar Penyedia Pelatihan beserta Cara Melakukan Pembelian
1. Sisnaker
- Daftar di account.kemnaker.go.id.
- Pilih program pelatihan yang ada pada tanda Kartu Prakerja.
- Pilih mitra pelatihan lalu klik Daftar.
- Masukkan 16 digit nomor Kartu Prakerja.
- Lalu peserta dapat memulai pelatihan.
2. Tokopedia
- Buka aplikasi Tokopedia.
- Ketik Kartu Prakerja di kolom pencarian.
- Pilih kategori pelatihan dan pilih lembaga pelatihan yang diinginkan.
- Klik "Lihat Detail" jika ingin mengetahui informasi termasuk cara menemukan kode voucher.
- Klik "Beli".
- Pilih "Lihat Semua" pada metode pembayaran lalu klik "Kartu Prakerja" pada bagian Program Pemerintah.
- Masukkan 16 digit nomor Kartu Prakerja dan lakukan verifikasi via SMS.
- Setelah transaksi berhasil, cek kode voucher pada Histori Transaksi Top Up dan Tagihan.
- Lakukan penukaran kode dengan mengikuti langkah di halaman kelas atau lembaga yang sudah dibeli vouchernya.
- Jika voucher berhasil ditukar maka Anda bisa mengikuti pelatihan.
3. Bukalapak
- Buka aplikasi Bukalapa dan ketik "Prakerja" di tab pencarian.
- Pilih jenis kursus sesuai dengan minat dan bakat.
- Cek detail kurikulum kursus dan ulasan.
- Lalu klik "Ya" pada syarat ketentuan.
- Selanjutnya masukkan 16 digit nomor Kartu Prakerja untuk diverifikasi.
- Setelah itu, lanjutkan proses pembayaran dan apabila sukses maka kode OTP akan dikirim ke nomor HP Anda.
- Masukkan kode OTP yang dikirim dan klik tombol "Verifikasi".
- Setelah melakukan verifikasi, Anda mendapatkan kode yang dapat dipakai di situs penyedia kursus.
- Cek kode kupon di "Detail Tagihan" atau email.
Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta mendapatkan dana insentif pasca pelatihan sebesar Rp 2.400.000 yang akan diberikan secara bertahapp sebesar Rp 600.000 selama empat bulan.
Baca juga: Menko PMK: Bansos Tidak Boleh Jatuh ke Orang Tidak Berhak
Selain itu didapatkan pula dana insentif pengisian tiga survei evaluasi sebesar Rp 150.000 dan dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kartu Prakerja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.