Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Gelombang 22 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 22 di www.prakerja.go.id. Kartu Prakerja gelombang 22 resmi dibuka pada Senin (25/10/2021).

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 22 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 22 di www.prakerja.go.id.

Kartu Prakerja gelombang 22 resmi dibuka pada Senin (25/10/2021).

Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

"Gelombang 22 Kartu Prakerja telah dibuka! kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja," tulisnya.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22, Login www.prakerja.go.id, Berikut Syaratnya

Baca juga: Login prakerja.go.id: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Telah Dibuka, Segera Klik Gabung!

Syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja:

1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

BERITA REKOMENDASI

3. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Tampilan laman Prakerja
Tampilan laman Prakerja (laman Prakerja.go.id)

Cara Daftar 

Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 22 akan berlangsung selama beberapa hari.


Oleh karena itu, tidak perlu buru-buru untuk mendaftar dan pastikan untuk mengisi data diri dengan benar.

Dikutip dari www.prakerja.go.id, berikut cara daftar Kartu Prakerja :

1. Peserta melakukan pendaftaran dengan data diri, email, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif di www.prakerja.go.id.

Peserta hanya bisa melanjutkan pendaftaran dengan mengakses via browser HP.

Jika ingin mengakses menggunakan komputer segera masuk ke akun melalui browser HP.

Setelah berhasil mendaftar, login ke akun masing-masing.

Selanjutnya, peserta akan masuk ke dashboard akun.

2. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung sesuai

Peserta harus memastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.

Jika tidak sesuai, dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537 atau WhatsAap/SMS 08118005373 atau email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.

3. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

 Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP

4. Jika data sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor handphone, lalu klik "Kirim".

Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP lalu klik verifikasi dan isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi, isi sampai selesai lalu klik "Oke".

5. Wajib tes motivasi dan kemampuan dasar

Klik "mulai tes sekarang". Setelah itu, hasil tes akan dievaluasi.

6. Ikuti seleksi gelombang

Peserta dapat memilih gelombang yang sesuai dengan domisili masing-masing.

Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang.

Apabila telah sesuai klik "Ya, Gabung". Lalu, muncul persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.

Peserta harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

7. Tahap pendaftaran selesai

Peserta perlu menunggu pendaftaran dievaluasi.

Peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.

Jika belum lolos, peserta dapat mengikuti gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun.

Baca juga: Arti 2 Fitur Baru Kartu Prakerja dan Cara Sambungkan Insentif ke E-Wallet atau Nomor Rekening

Baca juga: Cara Beri Rating dan Ulasan Kartu Prakerja serta Langkah Cairkan Insentif di www.prakerja.go.id

Sementara itu, program Kartu Prakerja sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak ekonomi selama pandemi covid-19.

Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas