KPK Pastikan Usut Dugaan Keterlibatan Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan di Kasus Suap Pajak
Pemanggilan Mu'min Ali Gunawan dalam persidangan maupun proses penyidikan dimungkinkan untuk mendalami fakta persidangan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan disebut mengutus anak buahnya, Veronika Lindawati, selaku kuasa wajib pajak Bank Panin untuk menemui pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) agar pajak Bank Panin disunat.
Hal tersebut terungkap saat tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menghadirkan saksi anggota tim pemeriksa pajak bernama Febrian dalam sidang kasus dugaan suap penurunan nilai pajak.
Febrian bersaksi untuk terdakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Awalnya, Febrian mengaku melakukan perhitungan awal nilai pajak Bank Panin yang mencapai Rp900 miliar.
Kemudian hasil perhitungan itu dikirimkan ke pihak Bank Panin sesuai arahan Yulmanizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak.
"Jadi kita berikan draft sementara sesuai arahan pak Yulmanizar. Kemudian Panin menanggapi secara informal kepada saya karena saya yang bertugas (mengerjakan) dokumennya. Nah itu setelah saya baca, ada yang bisa saya turunkan," ucal Febrian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Konsultan Pajak Bank Panin dan Jhonlin Baratama Dicecar KPK Soal Uang Suap
Kemudian jaksa menyelisik lebih jauh terkait peristiwa awal terjadinya kongkalikong penurunan nilai pajak Bank Panin.
Jaksa bertanya apakah kemudian ada yang datang dari pihak Bank Panin menemui pejabat pajak. "Benar, Veronika Lindawati (kuasa wajib pajak Bank Panin)," ujar dia.
Baca juga: KPK Dalami Pemeriksaan Pajak Gunung Madu Plantations, Bank Panin, dan Jhonlin Baratama
Febrian menyebut, dirinya juga pernah bertemu dengan Veronika Lindawati yang juga dijerat dalam kasus ini oleh KPK.
Febrian menyebut, saat itu Veronika mengaku sebagai utusan pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan. "Veronika Lindawati, dia mengaku sebagai utusan Pak Mu'min Ali Gunawan," kata Febrian.
Jaksa kemudian memastikan siapa yang dimaksud dengan Mu'min Ali Gunawan. Febrian menyebut Mu'min Ali sebagai pemilik saham Panin Group.
"Sebagai pemegang saham dari Panin Group," kata Febrian.
Febrian mengatakan, dalam pertemuan bersama tim pemeriksa pajak itu Veronika langsung menyebutkan angka nilai pajak yang sanggup dibayar Bank Panin.
Saat itu, menurut Febrian muncul-lah komitmen fee Rp 25 miliar.