Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Protes Soal Kewajiban PCR, Serikat Karyawan Bandara Surati Jokowi

Sekarpura II kemudian menyampaikan pandangan mereka terkait kebijakan diskriminatif bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Protes Soal Kewajiban PCR, Serikat Karyawan Bandara Surati Jokowi
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana kedatangan terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (20/10/2021) petang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para karyawan bandara yang tergabung dalam Serikat Karyawan Angkasa Pura II (Sekarpura II) melayangkan protes kepada Presiden Jokowi terkait kewajiban tes PCR sebagai syarat perjalanan penumpang pesawat dengan rute Jawa dan Bali.

Dalam surat yang dikeluarkan DPP Sekarpura II, Jumat (22/10) kemarin, dan ditujukan kepada Presiden Jokowi, Sekarpura II mengungkapkan dukungan terhadap Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Satgas Covid-19 terkait penerapan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan, dalam upaya mencegah penularan virus corona.

Namun, mereka menilai ada ketidakadilan dan ketidakberimbangan penerapan aturan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelumnya sebagai persyaratan perjalanan dengan pesawat.

Sementara pelaku perjalanan dengan moda transportasi lainnya tetap diperbolehkan dengan hanya membawa hasil negatif tes antigen.

"Pada syarat menunjukkan PCR (H-2 hari) saat ini sangat banyak dikeluhkan oleh masyarakat yang menjadi para pelanggan kami, yaitu para pengguna jasa transportasi udara. Dan timbul pertanyaan dari mereka bahwa mengapa hanya khusus pengguna jasa transportasi udara yang diwajibkan menggunakan PCR (H-2), sementara pengguna transportasi lainnya bisa hanya cukup menggunakan antigen (H-1)," tulis Sekarpura II dalam suratnya kepada Presiden Jokowi tertanggal 22 Oktober 2021 itu.

Baca juga: Harga PCR di Bali Mendadak Melambung Hingga Rp 1,9 Juta, YLKI: Harga Dipermainkan Demi Cuan

Sekarpura II kemudian menyampaikan pandangan mereka terkait kebijakan diskriminatif bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara.

Pertama berkaitan dengan kesiapan bandara sebagai fasilitas utama angkutan udara, dengan stasiun dan terminal yang jauh memiliki potensi penularan COVID-19 lebih besar.

Berita Rekomendasi

Padahal, pihaknya meyakini bandara sampai saat ini masih menjadi tempat teraman dan tertib dalam pencegahan COVID-19.

Mulai dari fasilitas pendukung hingga tertibnya penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat penumpang check in.

"Setiap pilot dan cabin crew sudah diberikan vaksin dosis lengkap, bahkan pada kesempatan pertama karena menjadi prioritas utama. Selalu dilakukan penyemprotan disinfektan di dalam pesawat. Kru kabin setiap saat melakukan pengecekan dan menegur penumpang yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, termasuk menggunakan maskernya dengan benar saat selama di dalam pesawat. Serta, setiap pesawat udara telah dilengkapi teknologi pengelolaan udara yang baik bernama High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau penyaringan partikel yang kuat," jelas mereka.

Baca juga: Syarat Wajib Tes PCR Dinilai Diskriminatif, YLKI Soroti Mafia yang Diduga Mainkan Harga

Kedua, Sekarpura II mengaitkan dengan lama waktu dan risiko proses interaksi selama perjalanan.

Contohnya, perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin Palembang hanya membutuhkan waktu sekitar 1 jam 5 menit.


Sedangkan dengan transportasi darat via tol dan kapal penyeberangan membutuhkan waktu 8 jam 1 menit, yang belum dihitung apabila berhenti di rest area.

Begitu juga contoh lainnya ketika naik pesawat dari Bandara Soetta menuju Bandara Juanda hanya membutuhkan waktu 1 jam 25 menit, namun dengan transportasi darat bisa sampai 8 jam 54 menit.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas