Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Lokal, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Diperbolehkan Naik KA
Berikut persyaratan terbaru perjalanan pada KA lokal/komuter/aglomerasi serta protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan terbaru perjalanan pada kereta api lokal/komuter/aglomerasi serta protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.
Berdasarkan Regulasi Syarat Naik KA Terbaru, SE No. 89 Tahun 2021 Kemenhub, pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api.
Regulasi tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan mengenai persyaratan naik KA lokal/komuter/aglomerasi.
Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan KA Jarak Jauh: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Diperbolehkan Naik KA
Pada SE terbaru, anak-anak berusia di bawah 12 tahun, sudah diperbolehkan naik KA antarkota atau jarak jauh, lokal, dan aglomerasi.
Bagi anak yang di bawah usia 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Kemudian, pada perjalanan KA lokal/komuter/aglomerasi, pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif skrining, baik untuk pelaku perjalanan dewasa maupun anak-anak usia di bawah 12 tahun.
Berikut persyaratan pada KA lokal/komuter/aglomerasi serta protokol kesehatan yang wajib dipatuhi, dikutip dari akun instagram @kai121_:
Persyaratan perjalanan pada KA lokal/komuter/aglomerasi
1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR/Rapid Antigen dan STRP/Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.
2. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.
3. Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun diperbolehkan naik KA lokal/komuter/aglomerasi, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi
1. Menggunakan masker dengan benar hingga menutupi hidung dan mulut.
2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.
3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.
4. Rajin cuci tangan.
5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan < 2 jam atau kurang dari 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.
6. Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).
Suhu badan < 37,3 atau kurang dari 37,3 derajat Celcius.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)