Bagaimana Cara Mengubah Nama yang Salah di Kartu Keluarga? Simak Langkah-langkahnya
Berikut langkah mengubah nama yang salah di Kartu Keluarga, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
- Meterai.
Baca juga: Íngin Balik Nama STNK dan BPKB? Begini Prosedur dan Syarat Dokumennya
2. Setelah semua dokumen tersebut siap, pemohon dapat melakukan proses pengajuan perubahan nama di Kartu Keluarga dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
3. Pemohon lalu mengisi formulir perubahan nama dan menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas.
4. Petugas Disdukcapil akan mengecek kelengkapan berkas dan mulai menginput ralat data yang ada.
5. Selama diproses, pemohon dapat menunggu untuk dipanggil kembali ketika Kartu Keluarga baru sudah siap.
6. Proses perubahan pada Kartu Keluarga biasanya membutuhkan waktu kurang lebih selama 15 menit.
7. Perlu diketahui bahwa proses ini tidak dipungut biaya atau gratis.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)