Cara Cek, Syarat, dan Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dicairkan via Bank Himbara
Berikut adalah cara cek, syarat, dan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan dan dapat dicairkan oleh penerima lewat bank Himbara.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![Cara Cek, Syarat, dan Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dicairkan via Bank Himbara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bank-mandiri-menyalurkan-penerima-bsu-di-bandung_20210910_211049.jpg)
- Peserta juga dapat menuju ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
Cek via Laman Kemnaker
- Buka laman kemnaker.go.id;
- Apabila belum memiliki akun maka dapat mendaftar lebih dahulu;
- Kemudian tekan login lalu dilanjutkan dengan mengisi profil biodata diri;
- Lalu cek pemberitahuan dan setelah itu peserta akan mendapatkan notifikasi.
Sayangnya tidak semua pekerja atau buruh berhak untuk menerima BSU karena terdapat beberapa syarat untuk dipenuhi.
Syarat penerima BSU dikutip dari Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker:
1. WNI;
2. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;
3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;
4. Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4;
6. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
7. Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi