Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Berpotensi Kembangkan Kasus Suap Bupati Musi Banyuasin ke Alex Noerdin

Kasus Dodi berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/10/2021) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan DKI Jakarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Berpotensi Kembangkan Kasus Suap Bupati Musi Banyuasin ke Alex Noerdin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin bersama tiga orang lainnya yaitu Kadis PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (16/10/2021), pasca terjerat OTT di Kabupaten Muba dan Jakarta pada Jumat (15/10/2021), malam. Dalam OTT tersebut selain menetapkan 4 orang sebagai tersangka KPK juga mengamankan uang dengan total Rp1,77 Milyar yang diduga fee atas pelaksanaan 4 paket pengerjaan proyek pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

Pengembangan kasus ini menyasar ayah Dodi yakni mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

"Tentu nanti kalau ada kaitannya dengan perkara yang menyentuh Alex Noerdin, tentu nanti kami akan koordinasikan dengan pihak Jampidsus Kejaksaan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).

Alex Noerdin sendiri telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) 2010-2019.

Baca juga: Erini Mutia Yufada, Istri Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Sementara Dodi Reza Alex Noerdin dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.

Dodi dijadikan tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

Berita Rekomendasi

Kasus Dodi berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/10/2021) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan DKI Jakarta.

KPK mengamankan uang Rp 270 juta saat OTT di Musi Banyuasin. Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Sementara di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi Reza. KPK bakal menelusuri lebih lanjut asal uang tersebut.

"Kemarin dari OTT itu selain uang yang kita amankan dari lokasi itu dan ada uang Rp1,5 miliar dan yang bersangkutan posisi di Jakarta berikut ajudannya kita amankan Rp1,5 miliar, nah itu yang kita dalami. Uang itu apa, dari mana, untuk apa, kan seperti itu. Itu yang sampai sekarang belum dari informasi di Kedeputian Penindakan belum sampai ke pimpinan," kata Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas