KPK Sebut Bantahan Azis Syamsuddin di Depan Majelis Hakim Tak Pengaruhi Surat Dakwaan
Jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang perkara suap terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin banyak memberikan bantahan.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri merespons hal tersebut.
Kata dia, pernyataan seorang saksi dalam sebuah persidangan untuk mengakui ataupun membantah suatu perbuatan yang disangkakan kepada suatu pihak adalah hak dari saksi itu sendiri, dan KPK menghargainya.
Ali memastikan bahwa sedari awal KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, telah didasari oleh bukti permulaan yang kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Stepanus Robin Pattuju.
Baca juga: Azis Syamsuddin Berkali-kali Bersumpah dalam Sidang, Mengaku Tak Mengenalkan Rita ke Penyidik KPK
Dan bukti perbuatan suap Robin bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi Azis Syamsudin semata.
"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M. Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).
Ali mengatakan, tim jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya.
KPK juga mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka untuk umum ini.
"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) dkk," kata Ali.
Dalam persidangan, majelis hakim merespons sejumlah kesaksian yang diberikan Azis Syamsuddin dalam persidangan tersebut.
Menurut hakim anggota Jaini Bashir kesaksian Azis berbeda dengan kesaksian beberapa saksi yang didatangkan sebelumnya.
"Dari tiga saksi yang telah kami periksa, saudara bantah semua. Jadi kami ingin bertanya, siapa yang benar? Ini kan ada yang memberi keterangan palsu," ucap hakim Jaini dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10/2021).
Dalam sidang ini, setidaknya Azis membantah kesaksian dari tiga orang saksi dalam persidangan sebelumnya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada; mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari; dan Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Ajun Komisi Polisi (AKP) Agus Supriadi.