Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Bantahan Azis Syamsuddin di Depan Majelis Hakim Tak Pengaruhi Surat Dakwaan

Jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Sebut Bantahan Azis Syamsuddin di Depan Majelis Hakim Tak Pengaruhi Surat Dakwaan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pertama, Azis menampik bahwa kesaksian Yusmada yang mengatakan dirinya punya delapan orang di internal KPK yang bisa dikendalikan.

Kedua, Azis membantah mengirim orang kepercayaannya untuk berkomunikasi dengan Rita. Ia juga mengeklaim tidak mengenalkan Robin kepada Rita.

Hal ini bertolak belakang dengan kesaksian Rita yang mengaku dikenalkan Robin oleh Azis untuk membantu menangani perkaranya. Terakhir, Azis menyampaikan, bahwa ia mengenal Robin dari Agus.

Sementara dalam keterangan Agus, ia justru diminta oleh Azis untuk mengenalkan penyidik KPK.

Hakim Jaini meminta Azis untuk berterus terang dalam memberi kesaksian. Sebab saat ini, Azis telah berstatus tersangka dalam perkara ini.

"Kan saudara juga posisinya sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan bertemu kami lagi," ucap hakim.

Pada persidangan hari itu, hakim juga mempertanyakan sejumlah pernyataan Azis.

Berita Rekomendasi

Salah satunya adalah pengakuannya memberi uang Rp200 juta untuk Robin sebagai pinjaman.

Majelis hakim menilai, peminjaman uang itu tidak logis karena Azis mengaku tak punya kedekatan lebih dengan Robin.

"Kalau pinjamnya hanya Rp10 juta, masih masuk logika se sosial-sosialnya kita. Tapi ketika seorang penyidik KPK yang meminjam Rp200 juta, agak berpikir juga kita," ucap hakim.

Namun Azis mengaku bahwa ia sering menolong orang, dan tak tega dengan kondisi Robin.

Sebab ketika meminjam uang, Robin datang malam hari dengan raut wajah memelas.

"Ini membuat saya merasa tidak nyaman. Saya dalam posisi terganggu batin saya, daripada ini berlanjut dan saya sudah mau istirahat, secara kemanusiaan saya bantu saja," kata Azis.

Dalam perkara ini Azis diduga terlibat karena memberi uang senilai Rp3,5 miliar pada Maskur dan Robin. Jaksa menduga uang itu untuk mengurus dugaan korupsi di Lampung Tengah. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas