KPK Tengah Kembangkan Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Akui Sudah ada Tersangka Baru
(KPK) akui tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada Kementerian Sosial (Kemensos).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akui tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada Kementerian Sosial (Kemensos).
Pengembangan kasus tersebut kekinian sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyelidikan itu merupakan hasil tindaklanjut persidangan yang telah membuat mantan Mensos Juliari Peter Batubara dihukum 12 tahun penjara.
"Sejauh ini pengembangannya masih dalam proses penyelidikan, ada penyeledikannya untuk menindaklanjati fakta-fakta di persidangan melalui penyelidikan, karena informasi dari masyarakat juga katanya paketnya nilainya tidak segitu, nah tentu itu didalami," kata Alex, panggilannya, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).
Selain itu, KPK juga telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit penyaluran bansos tersebut.
KPK, ditekankan Alex, sudah mengantongi pihak-pihak yang ditengarai terlibat praktik rasuah bansos.
Baca juga: KPK Eksekusi Bekas Anak Buah Juliari Batubara ke Penjara
Selain perseorangan, KPK juga menemukan cukup bukti perusahaan yang diduga terlibat.
"Ya itu termasuk itu semua, sudah dilakukan penyelidikan, nanti misalnya bukti-bukti sudah cukup kuat, nanti akan diekspose ke pimpinan dan akan ditetapkan menjadi tersangka," tandasnya.
Adapun Juliari Batubara dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Di antara suap yang berasal dari 109 perusahaan tersebut, Juliari menerima sebanyak Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke dan Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.
Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.