Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Unlawful Killing, Saksi Polisi Beberkan Alasan Tak Bawa Borgol Saat Buntuti Laskar FPI

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dianggap melanggar SOP Kepolisian karena tidak memborgol eks anggota Laskar FPI.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Kasus Unlawful Killing, Saksi Polisi Beberkan Alasan Tak Bawa Borgol Saat Buntuti Laskar FPI
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). 

"Yang dibawa HP, mobil, sama senjata api, masing-masing senjata api. Senjata pegangan, (memang) sudah lama pakai," katanya.

Saat melakukan pembututan tersebut, Toni mengaku sempat terpisah dari rombongan.

Tak lama, dia ditelepon Ipda Elwira Priadi (terdakwa yang sudah meninggal dunia) untuk datang ke KM 50 Cikampek.

Baca juga: Saksi Tragedi Rest Area KM 50 Cikampek Ungkap Teriakan Laskar FPI: Jangan Diapa-apakan Teman Saya

"Sekitar pukul 00.30 kurang. Bahwa kami disuruh merapat ke rest area KM 50. Saya berangkat ke sana, tiba di rest area berhenti di belakang mobil Chevrolet (mobil milik anggota Laskar FPI)," ujarnya.

Di lokasi, dirinya mengaku melihat ada 4 orang yang diketahui anggota Laskar FPI sedang tiarap dengan kondisi tangan tidak diborgol atau bahkan diikat.

"Waktu tempuh kurang lebih 1 jam, sampai sana di belakang mobil Chevrolet sudah ada orang yang tiarap 4 orang, yang tiarap orang lain bukan rekan," katanya.

Mendengar hal itu, Jaksa kembali melontarkan pertanyaan kepada Toni dengan menanyakan alasan tidak ada borgol saat melakukan pengamanan.

Berita Rekomendasi

Lantas Toni menjelaskan, kalau pihaknya tidak membawa borgol saat itu karena bertugas hanya untuk mengamati.

"Karena untuk mengamati, jadi kita tidak membawa borgol," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyebut kalau kedua terdakwa kasus Unlawful Killing yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella telah mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan pengamanan.

Hal itu didasari karena pada perkara ini, 4 anggota Laskar FPI disebutkan jaksa sempat berupaya melawan dengan merebut senjata milik para terdakwa itu.

Peristiwa tersebut bisa terjadi lantaran para terdakwa termasuk (alm) Ipda Elwira Priadi Z, tidak memborgol keempat laskar pada proses pengamanan ke dalam mobil untuk kemudian digelandang ke Mapolda Metro Jaya saat dibawa dari KM 50 Tol Cikampek.

Hal itu dinilai telah mengabaikan SOP karena tidak memikirkan kondisi yang akan terjadi nantinya di dalam perjalanan.

"Namun Ipda M Yusmin Ohorella, Ipda Elwira Priadi Z, dan terdakwa (Briptu Fikri Ramadhan) malah naik ke mobil untuk mengawal dan mengamankan keempat anggota FPI dengan mengabaikan SOP pengamanan dan pengawalan terhadap orang yang baru saja selesai melakukan kejahatan," kata jaksa dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas