Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id: Maksimal 2 NIK dan 1 KK
Syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 22 di www.prakerja.go.id, simak selengkapnya dalam artikel ini
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 22 melalui www.prakerja.go.id.
Kartu Prakerja gelombang 22 resmi dibuka pada Senin (25/10/2021).
Kartu Prakerja gelombang 22 akan ditutup pada Rabu (27/10/2021).
Namun peserta tidak perlu buru-buru untuk mendaftar dan pastikan untuk mengisi data diri dengan benar.
Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja.
Saat ini, program Kartu Prakerja akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak ekonomi selama pandemi Covid-19.
Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 untuk Kuota 46 Ribu Peserta Ditutup 27 Oktober 2021
Baca juga: Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22, Akses www.prakerja.go.id, Berikut Syaratnya
Syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja dikutip dari prakerja.go.id:
1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi Covid-19
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Cara Daftar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.