Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tertangkap Basah, Pekerja Pinjol Ilegal di Cengkareng Jakarta Ancam Kirim Santet kepada Nasabah

Mereka akan mengancam nasabah bila tidak bisa melunasinya sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tertangkap Basah, Pekerja Pinjol Ilegal di Cengkareng Jakarta Ancam Kirim Santet kepada Nasabah
Tribunnews/Jeprima
Tersangka dihadirkan pada konferensi pers kasus jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). Pada kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 20,4 miliar serta barang bukti pendukung lainnya. Tribunnews/Jeprima 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban teror pinjaman online (pinjol) ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyebut pengaduan bisa dilaporkan ke akun Instagram maupun melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Adapun pengaduan bisa dilaporkan terhadap akun Instagram @satgas_pinjol_ilegal dan kontak WhatsApp 081210019202. Bagi warga yang menjadi korban pinjol ilegal bisa membubuhkan bukti-bukti.

"Untuk memudahkan proses penyelidikan dan pengembangan kepada kasus-kasus lainnya atau mungkin penangkapan terhadap pelaku pinjol ilegal lainnya, kami juga sudah menyiapkan hotline lain yang bisa diunduh," kata Helmy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Bareskrim Jelaskan Alasan Pinjol Ilegal yang Teror Ibu di Wonogiri Punya Izin Pendirian Perusahaan

Ia menyampaikan hotline itu bisa dipakai masyarakat atau korban untuk berbagi informasi terkait teror pinjol ilegal.

"Mungkin bisa digunakan oleh masyarakat untuk berbagi informasi, memberi informasi juga mungkin untuk mengetahui update terkini dari pelaksanaan pengungkapan-pengungkapan pinjol ini," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pihaknya telah menetapkan sedikitnya 57 tersangka yang terlibat dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut disampaikan Komjen Agus saat menemui Menkopolhukam Mahfud MD usai berbicara mengenai pinjol ilegal di Kantornya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).

"Saya sampaikan perkembangan penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi bapak Presiden melalui Wakapolri kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Komjen Agus.

Dijelaskan Agus, pengungkapan kasus pinjol ilegal berasal di Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat hingga Polda Jawa Tengah. Penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Sementara pengembangan daripada kasus tersebut kita sedang analisis dan kemudian hasil analisisnya kita distribusikan kepada seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjaman online ilegal ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah," ungkap dia.

Ia menuturkan pinjaman online ilegal disebut tak memenuhi syarat objektif maupun subjektif keperdataan. Dengan kata lain, mereka dinilai ilegal beroperasi di Indonesia.


"Artinya kepada mereka tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan ilegal sehingga ini perlu kita lakukan penindakan ekses dari keputusan pemerintah yang menghimbau kepada warga masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjaman online ilegal tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menambahkan pihaknya juga telah siap memberikan pengamanan kepada korban pinjol ilegal. Karena itu, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan jika telah menjadi korban.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas