Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tertangkap Basah, Pekerja Pinjol Ilegal di Cengkareng Jakarta Ancam Kirim Santet kepada Nasabah

Mereka akan mengancam nasabah bila tidak bisa melunasinya sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tertangkap Basah, Pekerja Pinjol Ilegal di Cengkareng Jakarta Ancam Kirim Santet kepada Nasabah
Tribunnews/Jeprima
Tersangka dihadirkan pada konferensi pers kasus jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). Pada kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 20,4 miliar serta barang bukti pendukung lainnya. Tribunnews/Jeprima 

Kali ini, sasarannya adalah sebuah rumah yang dijadikan markas pinjol ilegal di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Bukan kantor atau ruko, tempat ini ditengarai sebagai lokasi praktik kegiatan dan pusat aktivitas sebuah pinjol ilegal.

"Iya, benar sedang diamankan oleh Ditreskrimsus. Lokasi di Jalan Kompleks Depag, RT12 /03, Kelurahan Kedaung Kali Angke Kecamatan Cengkareng , Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).

Meski begitu, Yusri belum memerinci soal penggerebekan markas pinjaman online ilegal hari ini.

Dia menyebut petugas masih mengamankan lokasi saat ini.

Baca juga: Pinjol Ilegal yang Teror Seorang Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup Cantumkan Kantor Fiktif

Dalam dua pekan terakhir, tercatat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menggerebek 6 kantor pinjol ilegal.

Adapun 6 lokasi itu berada di daerah Green Tangerang, Cengkareng, Karet Pasar Baru, Kelapa Dua Tangerang, hingga Kelapa Gading.

Berita Rekomendasi

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, 13 orang telah ditetapkan tersangka dari 5 lokasi penggerebekan.

Polisi terus menyisir segala bentuk praktik pinjaman online ilegal dengan berpatroli siber.

Baca juga: Bareskrim Jelaskan Alasan Pinjol Ilegal yang Teror Ibu di Wonogiri Punya Izin Pendirian Perusahaan

Selain itu, Ditreskrimsus juga membuka layanan pengaduan masyarakat yang dirugikan oleh jerat pinjaman online.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, pihaknya saat ini sedang menyusun aplikasi perihal praktik pinjaman online.

Lewat aplikasi itu, nantinya masyarakat bisa melaporkan sekaligus membantu membedakan mana aplikasi pinjol yang legal dan ilegal serta layanan aduan.

"Polda Metro Jaya sedang susun platform agar masyarakat dapat melihat aplikasi itu legal atau ilegal," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Polri Buka Hotline Aduan Bagi Korban Teror Pinjol Ilegal

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas