Fakta-fakta Baru Kasus KM 50 Laskar FPI: Perintah Dirkrimum hingga Alasan Polisi Tak Bawa Borgol
Sidang kasus tewasnya enam laskar khusus Front Pembela Islam ( FPI) terus bergulir di persidangan.
Editor: Malvyandie Haryadi
Menurut Toni, berdasarkan aturan, polisi tidak perlu membawa borgol dalam operasi penyelidikan.
Hal ini ia ungkapkan saat menjadi saksi dalam perkara dugaan dugaan pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI.
"Untuk mengamati, kami tidak membawa borgol," kata Toni, melalui sambungan virtual yang ditayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).
Toni mengatakan, dalam operasi itu, masing-masing polisi yang bertugas membawa ponsel dan senjata api.
Toni menyebutkan, operasi penyelidikan atau pembuntutan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum.
Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa
Tim kuasa hukum terdakwa kasus unlawful killing terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) memberikan tanggapan atas keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat, berpendapat kesaksian para saksi tak membuktikan kaitan perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa.
Dalam sidang, tiga saksi yaitu Ratih binti Adum, Eis Asmawati Binti Solihan, dan Hotib Badeng alias Pak Badeng sudah memberikan keterangan.
Mereka melihat dua anggota Laskar FPI tergeletak lemas di dalam mobil di Rest Area KM 50 Tol Cikampek.
“Malahan justru membenarkan isi dakwaan yang juga isinya membuktikan bahwa kendaraan mereka yang diadang, mobil mereka yang dibacok, yang ditembak. Itu saja,” ujar Henry kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021) siang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyebut kalau kedua terdakwa kasus Unlawful Killing yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella telah mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan pengamanan.
Hal itu didasari karena pada perkara ini, 4 anggota Laskar FPI disebutkan jaksa sempat berupaya melawan dengan merebut senjata milik para terdakwa itu.
Peristiwa tersebut bisa terjadi lantaran para terdakwa termasuk (alm) Ipda Elwira Priadi Z, tidak memborgol keempat laskar pada proses pengamanan ke dalam mobil untuk kemudian digelandang ke Mapolda Metro Jaya saat dibawa dari KM 50 Tol Cikampek.
Hal itu dinilai telah mengabaikan SOP karena tidak memikirkan kondisi yang akan terjadi nantinya di dalam perjalanan.
"Namun Ipda M Yusmin Ohorella, Ipda Elwira Priadi Z, dan terdakwa (Briptu Fikri Ramadhan) malah naik ke mobil untuk mengawal dan mengamankan keempat anggota FPI dengan mengabaikan SOP pengamanan dan pengawalan terhadap orang yang baru saja selesai melakukan kejahatan," kata jaksa dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). (Tribunnews/Rizki/Kompas.com)